KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan di bidang perpajakan. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejari Banyuasin secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana perpajakan dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Pelimpahan perkara tersebut diterima langsung oleh Kajari Banyuasin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Giovani bersama jajaran jaksa Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Tak menunggu waktu lama, langkah tegas langsung diambil. Tersangka berinisial HP (49), yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, langsung ditahan oleh Kejari Banyuasin, meski pada tahap penyidikan sebelumnya belum dilakukan penahanan.
HP diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH, MH saat proses penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Selasa 30 Desember 2025. (Foto: Kejaksaan Negeri Banyuasin)
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar dari sektor pendapatan pajak.
Seluruh rangkaian proses mulai dari penyerahan tersangka, barang bukti, hingga pelaksanaan penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin dengan pengamanan ketat.
Kejari Banyuasin menegaskan bahwa perkara ini akan diproses hingga ke meja hijau, sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perpajakan.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.(*)
