KPK Klaim Miliki Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Haji ke Petinggi PBNU Aizzudin Abdurrahman

15 Januari 2026 08:00 15 Jan 2026 08:00

Thumbnail KPK Klaim Miliki Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Haji ke Petinggi PBNU Aizzudin Abdurrahman

Salah satu ketua PBNU, Aizzudin Abdurrahman seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK terkait aliran dana kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. (Dea/Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Setelah sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaut Cholil Qoumas dan salah satu Ketua PBNU, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, penyidikan terus berkembang ke pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.  

Terbaru, KPK telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Aizzudin Abdurrahman dan mengantongi bukti terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Aizzudin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Januari 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran uang dari kasus haji yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memiliki bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan aliran dana tersebut. Menurutnya, bukti yang dimiliki KPK akan terus dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman dokumen dan transaksi keuangan.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan. Nah, tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” kata Budi saat dikonfirmasi di gedung KPK seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Rabu, 14 Januari 2026.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Aizzudin merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana secara menyeluruh dalam kasus dugaan korupsi haji. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring berjalannya proses penyidikan.

Adapun Aizzudin Abdurrahman sendiri membantah tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dari kasus tersebut. Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, ia menegaskan tidak ada uang yang diterimanya, baik secara pribadi maupun yang berkaitan dengan organisasi PBNU.

“Sejauh ini, nggak ada ya (aliran dana). Nggak ada,” kata Aizzudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Aizzudin menyampaikan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik. Ia juga menekankan bahwa PBNU tidak terlibat dalam praktik yang diduga melanggar hukum tersebut. Menurutnya, organisasi saat ini sedang melakukan pembenahan internal dan introspeksi agar tetap fokus pada kepentingan umat.

Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024 sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, termasuk dugaan praktik jual beli kuota.

Pemeriksaan terhadap Aizzudin menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini. KPK menegaskan akan terus bekerja secara profesional dan objektif untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan. KPK menyatakan tidak akan terburu-buru dalam menyimpulkan perkara dan memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

Tombol Google News

Tags:

KPK kasus korupsi haji kasus haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Gus Yaqut Ishfah Abidal Aziz PBNU Aizzudin Abdurrahman