KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta mencatatkan kinerja gemilang di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Hingga akhir tahun, Bidang Pidsus berhasil menyetorkan dan memulihkan kerugian negara dari berbagai penanganan perkara, mencapai total Rp2.130.019.539, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Yogyakarta, Suherman, Rabu 10 Desember 2025, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam mengembalikan hak-hak keuangan negara.
Suherman merinci, fokus utama Pidsus Kejari Yogyakarta adalah penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perumahan dan kredit modal kerja oleh Bank Plat Merah (BUMN). Penyelidikan dimulai sejak pertengahan Januari 2025 dan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada Mei 2025.
Perkara pertama menetapkan seorang tersangka berinisial PR alias RW alias ERS alias R pada 7 September 2025. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp797.871.951, berdasarkan perhitungan Tim Auditor Kejati DIY. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB di Gunungkidul.
Sementara perkara kedua menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MRPA, LDS alias ALP, dan RI. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.000.000.000, berdasarkan perhitungan Tim Auditor BPKP Perwakilan DIY. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.
"Hari ini Rabu10 Desember 2025, kami menyerahkan empat orang tersangka dari dua perkara kredit Bank Plat Merah tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Yogyakarta untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta," jelas Suherman, menandakan tuntasnya proses penyidikan.
Selain kasus perbankan, Kejari Yogyakarta juga berhasil menuntaskan kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Provinsi DIY kepada Koperasi Tri Dharma.
Dua terpidana, R dan L, telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kerugian negara sebesar Rp151.250.700, berhasil dipulihkan 100%, dan denda masing-masing Rp50.000.000, telah disetorkan ke kas negara.
Selain itu Kejari Yogyakarta juga menangani dua perkara tindak pidana perpajakan. Satu tersangka, berinisial JBA, telah menempuh jalur denda damai pada tahap II di awal Desember 2025.
"Tersangka JBA telah membayar denda damai sebesar Rp1.240.000.000," ungkap Suherman.
Uang denda damai perkara pajak ini disimpan di rekening RPL Kejaksaan dan berpotensi menjadi tambahan PNBP, sekaligus menyelesaikan perkara pajak tanpa melalui persidangan.
Saat ini, Kejari Yogyakarta juga masih memproses satu perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa AED yang tengah memasuki tahap pembelaan di persidangan. (*)
