Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Saat Saksi JPU "Terkesan" Berbalik Meringankan Terdakwa Sri Purnomo

20 Februari 2026 01:40 20 Feb 2026 01:40

Thumbnail Saat Saksi JPU "Terkesan" Berbalik Meringankan Terdakwa Sri Purnomo

Suasana sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu 18 Februari 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 kian pelik. Meski saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melontarkan bantahan soal kampanye, jaksa membidik indikasi kuat dari tumpukan proposal yang muncul jauh hari sebelum sosialisasi dimulai.

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, menjadi medan adu data yang tajam.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ini tengah membedah satu pertanyaan krusial, apakah kucuran dana miliaran rupiah tersebut murni untuk menyelamatkan sektor wisata dari hantaman pandemi atau justru menjadi alat politik di musim pemilihan kepala daerah (Pilkada)?.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya dari unsur perangkat desa serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Menariknya, keterangan para saksi ini justru cenderung memberikan angin segar bagi terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Lurah Jogotirto saat itu, Arum Setya, menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa penyaluran dana tersebut murni program pemerintah tanpa ada instruksi khusus untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

Saat dicecar oleh tim penasihat hukum terdakwa mengenai dugaan pembatasan hibah bagi pendukung paslon tertentu, Arum menegaskan, “Tidak.”

Ia bahkan mengklaim bahwa di wilayahnya, istri terdakwa yang saat itu maju sebagai calon Bupati Sleman justru tidak memperoleh suara terbanyak.

Arum juga menjelaskan bahwa kehadiran bupati Sri Purnomo dalam sosialisasi saat itu bersifat umum. Sementara detail teknis disampaikan oleh dinas terkait.

“Kalau teknisnya seingat saya ada, tapi bukan beliau yang menyampaikan, melainkan dari dinas,” jelasnya.

Keterangan senada datang dari Mitha Mayasari, pengurus Pokdarwis Jogotirto yang juga dihadirkan sebagai saksi oleh JPU. Mitha menyebut proses verifikasi di salah satu hotel berlangsung ketat dan profesional tanpa disertai arahan dukungan politik apa pun.

“Tidak ada arahan, tidak ada imbauan untuk memilih,” ucap Mitha.

Ia menambahkan bahwa dana tersebut adalah bantuan pemerintah, bukan alat kampanye. “Proposal benar-benar diverifikasi, tidak ada penyampaian harus mendukung paslon tertentu supaya cair.”

Kontradiksi di Pendapa Parasamya

Namun, narasi "bersih" yang disampaikan kedua saksi JPU tersebut tampak berbenturan keras dengan fakta lain yang diajukan jaksa dalam rangkaian persidangan sebelumnya.

Fokus utama jaksa tertuju pada peristiwa di Pendapa Parasamya Sleman pada Jumat, 6 November 2020. Dari keterangan saksi terungkap bahwa Sri Purnomo ternyata hadir langsung dan memberikan pernyataan dalam sosialisasi resmi hibah pariwisata tepat di tengah masa kampanye Pilkada Sleman 2020.

Kehadiran sosok sentral kekuasaan ini menjadi catatan merah bagi JPU, terutama saat disandingkan dengan data statistik perolehan suara yang dibeberkan oleh saksi dari KPU Sleman, Ahmad Baehaqi.

Data tersebut memperlihatkan pergeseran yang kontras: pada Pilkada 2020 saat dana hibah mengalir masif, Kustini Sri Purnomo menang telak di 15 kecamatan.

Kondisi ini berbalik drastis pada Pilkada 2024 saat sang petahana rontok dan hanya mampu unggul di satu kecamatan, yakni Prambanan.

Terungkap di persidangan bahwa bagi jaksa, angka-angka ini bukan sekadar kebetulan, melainkan petunjuk adanya korelasi antara penyaluran hibah dengan pilihan di bilik suara, meskipun para saksi mengklaim tidak mendengar arahan resmi secara lisan.

Jejak Proposal "Mendahului Takdir"

Selain itu, kejanggalan mencolok ditemukan pada sisi administrasi mengenai tumpukan proposal yang diduga merupakan titipan dari Raudi Akmal, putra terdakwa yang juga anggota DPRD Sleman. Terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya bahwa sebagian besar proposal tersebut tertanggal Agustus, September, atau Oktober 2020.

Padahal, sosialisasi resmi atau peluncuran dan pengumuman teknis program ini baru dilakukan pada 6 November 2020 di Pendapa Parasamya.

Hal ini memperkuat dugaan adanya informasi jalur dalam yang membuat kelompok-kelompok tertentu bisa menyusun proposal secara mendetail sebelum aturan main diumumkan kepada publik.

Menurut sumber Ketik.com  yang tidak mau di sebut namanya, pertemuan di Pendapa Parasamya ini dicurigai jaksa hanya sebagai seremoni formalitas untuk melegalkan proposal yang sudah dikondisikan jauh hari sebelumnya melalui pengaruh keluarga.

Kini, majelis hakim memikul beban untuk menimbang apakah kesaksian lurah dan pengurus Pokdarwis tersebut merupakan potret kejujuran di lapangan, atau sekadar bentuk bungkamnya penerima manfaat atas politik balas budi.

Di satu sisi, jaksa tetap pada keyakinannya bahwa perpaduan antara proposal prematur dan pola kemenangan massal di 15 kecamatan adalah bukti dana negara telah digunakan untuk kepentingan investasi politik keluarga.

Sejak bergulir di persidangan usai eksepsi terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo di tolak oleh Majelis Hakim dalam putusan selanya, Jumat 9 Januari 2026.

Hingga saat ini Kamis, 19 Februari 2026, kurang lebih 150 orang saksi telah dihadirkan oleh JPU di muka persidangan. Majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Tombol Google News

Tags:

Berita Pariwisata Sleman Korupsi Dana Hibah Sidang Sri Purnomo Tipikor Yogyakarta Pilkada Sleman 2020 Dinasti Politik Sleman Proposal Titipan Raudi Akmal Ahmad Baehaqi KPU Kustini Sri Purnomo Kasus Hibah Pariwisata Penyelewengan Dana Negara Fakta Persidangan