Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Jalani Pemeriksaan, Terdakwa Sri Purnomo "Amnesia Selektif": Berbelit Menjawab Jaksa, Lancar Menyudutkan Dinas

26 Februari 2026 07:42 26 Feb 2026 07:42

Thumbnail Jalani Pemeriksaan, Terdakwa Sri Purnomo "Amnesia Selektif": Berbelit Menjawab Jaksa, Lancar Menyudutkan Dinas

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Yogyakarta 25 Februari 2026. Ia kembali menjadi sorotan setelah berkali-kali mengeluarkan "jurus lupa" terkait mobilisasi ratusan proposal hibah pariwisata tahun 2020 yang diduga digunakan untuk kepentingan politik praktis. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, tampak terpojok dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Melinda Aritonang, Sri Purnomo lebih banyak menggunakan strategi jawaban lupa dan tidak ingat saat dicecar mengenai kronologi lahirnya kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar tersebut.

Kegugupan Sri Purnomo terlihat jelas sepanjang persidangan, terutama saat ia berulang kali gagal menjelaskan alur birokrasi yang runtut.

“Saya membaca garis besarnya saja. Kajian mengenai teknis dana hibah pariwisata ada di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman dan dinas terkait,” jawab Sri Purnomo dengan nada suara yang bergetar saat dicecar majelis hakim.

Lempar Bola Panas ke Anak Buah

Dalam persidangan, terdakwa Sri Purnomo memilih strategi bertahan dengan melempar tanggung jawab operasional kepada sejumlah anak buahnya di Pemerintah Kabupaten Sleman. Ia secara spesifik menyebut nama Emmy Retnosasi yang saat itu menjabat Kabag Perekonomian Setda Sleman serta jajaran Bagian Hukum sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas verifikasi. Sri Purnomo berdalih bahwa dirinya hanya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah berdasarkan angka total yang disodorkan tanpa mencermati detail daftar penerima.

“Saya tandatangani. Teknis verifikasi ada di dinas,” elak Sri Purnomo. Pernyataan ini langsung memicu kritik pedas dari Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang yang menilai jawaban tersebut sangat berbelit-belit. “Mana ada orang yang disidang mengaku bersalah,” cetus Melinda menanggapi sikap terdakwa yang terkesan ingin mengorbankan para ASN.

Tepis Tudingan Politisasi Pilkada

Mengenai dugaan penggunaan dana hibah untuk pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, terdakwa secara konsisten melakukan bantahan terhadap kesaksian para saksi sebelumnya. Sri Purnomo mementahkan keterangan mantan Ketua DPC PDIP Sleman, Koeswanto, yang menyebut ada arahan khusus untuk menggunakan dana hibah bagi pemenangan paslon tertentu.

“Saya tidak merasa dana hibah pariwisata digunakan untuk pasangan calon tertentu. Pak Koeswanto datang sendiri ke rumah dinas dan tanya soal dana hibah,” aku Sri Purnomo.

Ia juga menyeret nama Elli Widiastuti, Kabag Pembangunan Setda Sleman, sebagai upaya menepis tudingan adanya percepatan pencairan demi kepentingan elektoral.

Sengkarut Mobilisasi Proposal di Rumah Dinas

Sorotan paling tajam dalam persidangan mengarah pada peran putra kandung terdakwa, Raudi Akmal yang juga anggota DPRD Sleman. Hakim Anggota Gabriel Siallagan membeberkan fakta bahwa terdapat sekitar 150 proposal penerima hibah yang dimobilisasi melalui Raudi Akmal dan dikumpulkan di Rumah Dinas Bupati.

Meski fakta menunjukkan ratusan berkas tersebut berakhir menjadi SK Bupati yang ia tandatangani, Sri Purnomo tetap bersikeras mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas mobilisasi tersebut.

“Secara teknis, saya tidak mengikuti proposal. Saya tidak tahu ada mobilitas proposal,” tutur Sri Purnomo. Hal ini langsung ditanggapi tegas oleh Hakim Gabriel Siallagan.

“Faktanya Pak, penerima hibah dalam peraturan bupati ada sebanyak 150 proposal. Semuanya dibawa oleh anak bapak. Kemudian proposal itu di-SK-kan oleh bupati. Ini fakta, Pak,” tegas Gabriel di ruang sidang.

Pelaksanaan yang Dipaksakan

Sepanjang persidangan, majelis hakim menyoroti mengapa dana hibah dengan nilai sangat besar tersebut tetap dipaksakan cair dalam waktu yang sangat sempit antara Oktober hingga Desember 2020.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman sebenarnya memiliki ruang untuk menolak hibah tersebut jika secara teknis tidak memungkinkan untuk dikelola secara transparan.

Namun, Sri Purnomo tetap berkilah bahwa ia mempercayai kajian bawahannya meskipun ia sendiri tidak memahami detailnya. Menutup persidangan, Sri Purnomo menyatakan siap diuji keterangannya lebih lanjut.

"Saya siap dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain," tantang Sri Purnomo sebelum majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari itu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Sleman Dana hibah pariwisata Terdakwa Sri Purnomo Eks Bupati Sleman Sidang Tipikor Pilkada Sleman Korupsi Dana Hibah Raudi Akmal Politik Dinasti Kustini Sri Purnomo Tipikor Yogyakarta Dana Hibah 2020 Fakta Persidangan Skandal Pariwisata ASN Sleman Majelis Hakim