KETIK, YOGYAKARTA – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat, 13 Maret 2026. Sri duduk di kursi terdakwa atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang mengucur dari pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Persidangan yang berlangsung maraton sejak 18 Desember 2025 ini telah menyingkap tabir gelap pengelolaan dana bantuan tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pola penyimpangan terbentang mulai dari pengondisian proposal di tingkat elit hingga praktik pemotongan dana di tingkat akar rumput.
Modus Potongan dan Tim Pemenangan
Fakta persidangan mengungkap adanya aroma politik yang kental dalam penyaluran dana ini. Saksi Wisnu Wijaya, dalam kesaksiannya pada Rabu, 11 Februari 2026, mengaku pernah bertemu dengan Karunia Anas Hidayat dan Rinto Budi Antoro di Rumah Dinas Bupati Sleman. Keduanya dikenal sebagai bagian dari tim pemenangan Kustini Sri Purnomo istri terdakwa pada Pilkada 2020.
Wisnu membeberkan bahwa setelah pertemuan itu, Anas dan Rinto mendatanginya di Kantor Kapanewon Cangkringan untuk meminta data Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) penerima hibah tahun 2020. Ia kemudian diperintah menarik uang senilai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta dari pengurus.
"Rinto menyuruh saya mengambil uang Rp2,5 juta ke Pak Tri, pengurus Pokdarwis di Cancangan," ujar Wisnu di hadapan majelis hakim yang diketuai Gabriel Siallagan.
Praktik serupa dikonfirmasi oleh saksi Muhammad Ali Maskun dari Pokdarwis Tegong Sambimulyo pada sidang Jumat, 13 Februari 2026. Ia bersaksi bahwa dana hibah yang diterima kelompoknya dipotong sebesar Rp3 juta.
Mantan Panewu Cangkringan, Suparmono, juga mengaku sempat menerima keluhan dari seorang dukuh mengenai permintaan komisi tersebut. "Saya bilang kepada dukuh itu, siapa pun tidak boleh minta (komisi) karena itu sudah hak panjenengan (Pokdarwis)," tegas Suparmono dalam sidang Rabu, 18 Februari 2026.
Kode Khusus "RA" dan Kerugian Negara
Penyimpangan tidak hanya terjadi pada pemotongan dana, tetapi dimulai sejak proses kurasi penerima. Auditor BPKP DIY, Abu Ahmad, dalam sidang Senin, 23 Februari 2026, memaparkan temuan signifikan: sebanyak 193 dari 244 kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah dinyatakan tidak tepat sasaran.
BPKP mencatat kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp10.952.457.030. Penyimpangan dipicu oleh pengondisian proposal yang dikoordinasi oleh putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, melalui orang-orang suruhannya.
Dalam persidangan terungkap bahwa proposal-proposal yang dikoordinasi oleh Anas tersebut diberi tanda khusus berupa kode "RA". Kode ini diduga menjadi "tiket sakti" agar proposal tersebut lolos verifikasi dan mendapatkan kucuran dana meskipun secara teknis bermasalah.
Pelanggaran Regulasi
Pemberian hibah ini dinilai menabrak aturan main yang ketat. Abu Ahmad menyebut penyaluran tersebut melanggar SK Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang teknis hibah pariwisata untuk Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain itu, prosedur tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020.
Kini, nasib Sri Purnomo berada di tangan jaksa. Publik menunggu apakah tuntutan yang dibacakan besok akan mencerminkan besarnya kerugian negara dan mencederai rasa keadilan di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi. (*)
