KETIK, BATU – Dinas Kesehatan Kota Batu mencatat adanya peningkatan jumlah kasus suspek campak dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut mendorong penguatan langkah pencegahan melalui peningkatan surveilans serta pelaksanaan kampanye imunisasi campak dan rubela.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu, Yuni Astuti, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 56 kasus suspek campak, dengan lima kasus di antaranya terkonfirmasi positif.
“Pada 2024 terdapat 56 kasus suspek campak dan lima kasus yang dinyatakan positif,” ujarnya, Jumat, 13 Maret 2026.
Sementara itu, pada tahun 2025 jumlah kasus suspek meningkat menjadi 120 kasus. Dari jumlah tersebut, enam kasus dipastikan positif campak dan satu kasus terkonfirmasi positif rubela.
“Pada 2025 tercatat 120 kasus suspek campak. Dari jumlah tersebut, enam kasus dinyatakan positif campak dan satu kasus positif rubela. Kasus paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Bumiaji,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut atas peningkatan kasus campak di wilayah Jawa Timur, pemerintah akan melaksanakan program Catch-Up Campaign imunisasi campak dan rubela (MR) yang dijadwalkan berlangsung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.
Menurut Yuni, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan cakupan imunisasi sekaligus mencegah penularan penyakit secara lebih luas di masyarakat.
“Sebagai respons atas meningkatnya kasus campak di Jawa Timur, akan dilaksanakan Catch-Up Campaign imunisasi campak dan rubela pada 30 Maret hingga 18 April 2026. Kegiatan ini juga disertai penguatan surveilans untuk meningkatkan cakupan imunisasi serta mencegah penularan yang lebih luas,” terangnya.
Campak dan rubela merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan dapat menular melalui percikan ludah penderita saat batuk, bersin, maupun berbicara. Gejala yang umumnya muncul antara lain demam disertai bintik-bintik kemerahan pada kulit.
Apabila tidak segera ditangani, campak dapat menimbulkan berbagai komplikasi seperti diare, radang paru-paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk, hingga kematian.
Sementara itu, infeksi rubela pada ibu hamil berisiko menyebabkan keguguran, bayi lahir mati, atau kelainan bawaan pada bayi seperti gangguan jantung, kelainan mata, ketulian, serta keterlambatan tumbuh kembang.
Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan melalui imunisasi campak-rubela sesuai jadwal, yaitu pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta saat anak duduk di kelas 1 sekolah dasar atau sederajat.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan menjaga asupan gizi anak, memberikan vitamin A apabila muncul gejala campak, serta menjauhkan penderita dari ibu hamil.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas kesehatan apabila menemukan seseorang dari semua kelompok usia yang mengalami gejala demam disertai bintik-bintik kemerahan pada kulit.
“Jika menemukan seseorang dengan gejala demam dan bintik kemerahan, segera periksakan ke fasilitas kesehatan terdekat dan ikuti arahan petugas, termasuk pengambilan sampel darah untuk memastikan apakah itu campak atau rubela,” pungkasnya. (*)
