Saksi Ahli BPKP Sebut Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar

193 Kelompok Penerima Hibah Salah Sasaran

24 Februari 2026 06:36 24 Feb 2026 06:36

Thumbnail Saksi Ahli BPKP Sebut Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar

Auditor BPKP Perwakilan DIY, Abu Ahmad (tengah belakang), memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 23 Februari 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, Abu Ahmad, membeberkan temuan fatal dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Dalam kesaksiannya, Abu menyebut penyimpangan penyaluran dana tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 23 Februari 2026, menghadirkan Abu Ahmad sebagai saksi ahli untuk terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, saksi ahli dari JPU ini menjelaskan bahwa timnya menemukan ratusan penerima hibah yang tidak memenuhi kriteria hukum.

Audit Tujuan Tertentu dan Temuan 193 Pokmas Bermasalah

Abu Ahmad menjelaskan bahwa BPKP melakukan audit tujuan tertentu berupa perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas permintaan Kejaksaan Negeri Sleman. Berdasarkan pemeriksaan terhadap 244 kelompok masyarakat (pokmas), mayoritas di antaranya dinyatakan tidak layak menerima bantuan.

“Kami menemukan terdapat 193 pokmas yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan metode yang kami lakukan, jumlah kerugian keuangan negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp10.952.457.030,” ujar Abu di persidangan.

Penyimpangan ini, menurut Abu, terjadi karena proses penetapan penerima hibah mengabaikan regulasi teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Bupati Sleman Tak Sejalan Aturan Pusat

Salah satu poin krusial yang disoroti ahli adalah ketidaksesuaian Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020. Analisis auditor menunjukkan bahwa Perbup tersebut masih mengacu pada aturan lama (Permendagri Nomor 32 Tahun 2011), padahal seharusnya menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana instruksi teknis dari pusat.

Tak hanya itu, 193 pokmas yang bermasalah tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2020. Menurut Abu, di wilayah DIY, kelompok masyarakat sektor pariwisata wajib berbentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) atau Desa/Kampung Wisata yang mengantongi SK dari Gubernur.

"Pokmas penerima hibah pariwisata Sleman 2020 salah kaprah sejak tahap penetapan perencanaan. Sesuai regulasi, pembentukan desa wisata harus didahului pembentukan Pokdarwis yang sah secara legalitas," tegas Abu.

Korelasi dengan Kode "RA" dan Pengondisian Proposal

Kesaksian ahli ini memperkuat fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya  mengenai dugaan pengondisian proposal. Praktik ini di tengarai dikoordinasi oleh Raudi Akmal, putra dari terdakwa Sri Purnomo, melalui orang-orang suruhannya. Ironisnya pengondisian itu di lakukan jauh sebelum launcing atau sosialisasi resmi program dana hibah ini di Pendapa Parasamya pada Jumat 6 November 2020  yang di hadiri oleh Bupati Sleman saat itu Sri Purnomo, sebulan sebelum di gelarnya Pilkada Sleman, 9 Desember 2020.

Proposal-proposal tertanggal bulan Agustus, September dan Oktober 2020 yang "lolos" tersebut berdasar fakta persidangan memiliki kode khusus bertuliskan “RA” sebagai penanda untuk diprioritaskan. Meski secara administratif banyak yang tidak memenuhi syarat sebagai kelompok sadar wisata menurut aturan yang berlaku di DIY.

Kasus hibah pariwisata ini menjadi sorotan tajam lantaran dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 justru diduga dikelola secara maladministrasi dan memperkaya pihak-pihak tertentu melalui mekanisme yang tidak transparan.

Kasus ini tidak hanya menyeret mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, ke kursi pesakitan sebagai terdakwa. Namun juga terus berjalan di tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman guna membidik keterlibatan aktor-aktor intelektual lainnya.

Terpisah skandal yang mencuat di tengah hantaman pandemi Covid-19 ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, lantaran dana yang seharusnya menjadi napas buatan bagi pemulihan ekonomi rakyat justru diduga menjadi ladang bancakan mufakat jahat.

Potensi Jeratan Pasal Pidana Mati

Terkait carut-marut kasus ini, pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, belum lama ini memberikan catatan kritis mengenai penerapan pasal dalam persoalan tersebut. Meski terdapat dinamika legislasi pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) UU Tipikor, ia menegaskan bahwa keberadaan Pasal 2 ayat (2) tidak dicabut.

Susantio menilai pasal tersebut wajib dipertimbangkan untuk menjerat para pelaku karena tindak pidana terjadi pada masa darurat nasional. Ia ingatkan, dengan berlakunya KUHP yang baru yakni UU No 1 Tahun 2023 dan di masa transisi berlaku asas lex favor reo atau hukum mengedepankan prinsip pasal yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Perlu di catat situasi tempus delicti saat pandemi Covid-19 memenuhi kualifikasi delik yang sangat berat.

"Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor secara tegas menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam 'keadaan tertentu', pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Susantio, Jumat, 13 Februari 2026.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah alasan pemberatan bagi pelaku jika korupsi dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, hingga krisis ekonomi.

Mengingat pandemi Covid-19 telah ditetapkan melalui Keppres No. 12 Tahun 2020 sebagai Bencana Nasional, maka kriteria pemberatan tersebut dinilai terpenuhi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana hibah pariwisata Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo BPKP DIY Kerugian Negara Pengadilan Tipikor Yogyakarta Raudi Akmal Berita Terkini HUKUM Pandemi Covid-19 Penyelewengan dana Bencana Nasional