Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Modus Hibah "Titipan" di Sleman Menanti Tuntutan Sri Purnomo

9 Maret 2026 01:04 9 Mar 2026 01:04

Thumbnail Modus Hibah "Titipan" di Sleman Menanti Tuntutan Sri Purnomo

Terdakwa Sri Purnomo dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menyentil jawaban terdakwa yang sering mengaku lupa dan dinilai berbelit-belit. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Yogyakarta akan menjadi saksi bisu babak akhir penuntutan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Pada Jumat, 13 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10,9 miliar.

Perkara ini bukan sekadar soal angka kebocoran anggaran; fakta-fakta persidangan justru menyibak aroma kental politik balas budi dan nepotisme yang dirancang secara sistematis.

Demi Syahwat Politik

Tabir mengenai bagaimana dana stimulan pandemi itu "dibelokkan" mulai tersingkap lewat keterangan ratusan saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang. Salah satu kepingan teka-teki paling menonjol datang dari Anggota DPRD DIY, Koeswanto.

Dalam kesaksiannya, mantan Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo ini blak-blakan mengungkap adanya pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo melontarkan gagasan agar dana hibah sebesar Rp68 miliar turut diperbantukan bagi rintisan desa wisata.

Konteks pembicaraan itu terang benderang: Sleman sedang berada dalam masa kampanye Pilkada yang diikuti oleh istri terdakwa sendiri. Dengan menyasar "rintisan desa wisata" yang menyentuh basis massa akar rumput, hibah ini diduga kuat menjadi instrumen kampanye terselubung yang dibiayai uang negara.

Dugaan ini diperkuat dengan munculnya nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, yang disebut-sebut sebagai "operator" lapangan. Eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, mengaku berkali-kali ditekan melalui pesan WhatsApp oleh Raudi agar proses pencairan dana tidak dipersulit.

Tabrak Aturan

Secara teknis, skandal ini bermula dari kemauan politik yang dipaksakan melalui regulasi. Hendra Adi Riyanto, mantan pejabat di Bagian Hukum Setda Sleman, mengungkap adanya penyimpangan hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, kategori rintisan desa wisata sebenarnya tidak berhak menerima bantuan tersebut. 

Merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, rintisan desa wisata sebenarnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Nomenklatur tersebut diduga sengaja "diselundupkan" ke dalam Perbup agar kelompok masyarakat tertentu bisa mencicipi aliran dana meski nyata-nyata menabrak aturan pusat.

Strategi Lupa

Sikap terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo selama persidangan pun tak luput dari sentilan hakim. Dalam pemeriksaan terdakwa akhir Februari lalu, ia kerap memberikan jawaban mengambang, berlindung di balik kata "lupa", dan terkesan mencoba mengorbankan anak buahnya di jajaran ASN Pemkab Sleman.

Namun, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menegaskan bahwa bupati tidak bisa cuci tangan begitu saja. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, tanggung jawab mutlak atas produk hukum berupa Perbup berada di tangan bupati, bukan bawahan yang hanya menjalankan perintah.

"Seluruh tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 ada di tangan bupati. Pejabat di bawahnya hanya menjalankan aturan," tegas pakar hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie.

Kini, bola panas berada di tangan jaksa. Apakah Sri Purnomo akan dituntut dengan hukuman maksimal sebagai aktor intelektual di balik korupsi kebijakan ini? Terlebih lagi peristiwa tersebut terjadi saat kita tengah di landa Bencana Nasional Covid-19.

Sidang hari Jumat nanti akan menjadi penentu bagi sang mantan orang nomor satu di Bumi Sembada tersebut. Sekaligus menjadi pengingat pahit bahwa dana darurat pandemi diduga telah dijadikan amunisi untuk melanggengkan kekuasaan keluarga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sri Purnomo Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Penyelewengan Wewenang Pilkada Sleman 2020 Raudi Akmal Perbup Sleman Kerugian Negara Sidang tuntutan