KETIK, SLEMAN – Kasus masyarakat yang menjadi tersangka usai membela diri dari pelaku kriminal, kembali terjadi. Kali ini seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Penetapan tersangka terhadap terus menuai sorotan publik. APH atau Hogi Minaya (43) yang berniat melindungi istri tercintanya, Arsita (39) kini justru berujung status tersangka. Sang suami -meski menyandang status tersangka- kini tak berstatus tahanan luar, dengan kakinya dipasangi alat GPS agar bisa dipantau pergerakannya oleh polisi.
Peristiwa ini bermula ketika istri tersangka menjadi korban penjambretan di kawasan Maguwoharjo. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor, sementara sang suami berada di belakang dengan mobil. Dua pelaku memepet korban dan merampas tas miliknya. Melihat hal itu, sang suami spontan mengejar pelaku dan melakukan manuver untuk menghentikan mereka.
Pengejaran tersebut berakhir tragis. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian. Meski insiden bermula dari tindak kriminal, polisi kemudian menetapkan sang suami sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan atas rangkaian peristiwa tersebut.
Penetapan status tersangka ini memicu perdebatan luas. Banyak pihak menilai tindakan sang suami merupakan bentuk pembelaan terhadap orang lain, sementara aparat penegak hukum melihat adanya unsur pidana yang perlu dipertanggungjawabkan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menyebut perkara ini memiliki kompleksitas tinggi dalam pembuktiannya. Menurut dia, kunci perkara terletak pada pembuktian hubungan sebab akibat atau kausalitas dari tindakan yang dilakukan tersangka.
“Yang paling krusial itu pembuktian kausalitasnya. Apakah kematian pelaku benar-benar akibat langsung dari tindakan tersangka, atau akibat faktor lain dalam rangkaian peristiwa itu,” kata Marcus seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain memang diakui sebagai alasan pembenar. Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pembelaan diri itu ada syaratnya. Harus ada ancaman yang nyata dan seketika, lalu tindakan yang dilakukan juga harus proporsional,” ujarnya.
Marcus menambahkan, kondisi psikologis pelaku saat kejadian juga menjadi faktor penting yang akan diuji di persidangan. Jika terbukti ada keguncangan jiwa akibat melihat istrinya diserang, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan hukum.
“Kalau memang di situ ada keguncangan jiwa, itu bisa menjadi alasan pemaaf. Tapi kalau ternyata tindakannya dilakukan secara sadar dan terukur, maka pembelaan diri bisa gugur,” kata Marcus.
Ia juga menekankan bahwa hakim nantinya akan menilai apakah tindakan yang dilakukan masih dalam batas menghentikan ancaman atau sudah melampaui batas kewajaran. Bukti berupa keterangan saksi, rekaman kejadian, hasil visum, serta kronologi waktu akan sangat menentukan.
Kasus ini menjadi cerminan dilema yang kerap dihadapi warga ketika berhadapan dengan kejahatan jalanan. Di satu sisi, masyarakat dituntut melindungi diri dan keluarga. Di sisi lain, hukum pidana memiliki batas tegas terkait penggunaan kekerasan.
Perkara suami di Sleman ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menafsirkan keadilan secara proporsional. Putusan ke depan diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kejelasan bagi masyarakat tentang batas pembelaan diri yang sah di mata hukum. (*)
