KETIK, GRESIK – Nasib kurang beruntung dialami keluarga Pak Suwarno dan keponakannya, Ibu Riyatin, warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah. Di saat mereka sedang menunggu bantuan dari DPRD Gresik, mereka justru terus ditekan agar segera pindah dari rumahnya.
Hari ini, Jumat 23 Januari 2026, sebenarnya adalah hari terakhir dari surat peringatan (somasi) 7 hari yang dikirim perusahaan PT BIP agar warga mengosongkan rumah. Namun, bukannya diajak bicara baik-baik, Pak Suwarno justru dipanggil ke Polres Gresik di hari yang sama.
"Hari ini paman saya, Pak Suwarno, dapat panggilan dari Polres Gresik soal urusan tanah ini. Padahal hari ini juga batas waktu terakhir kami disuruh pindah," kata Ibu Riyatin saat ditemui di rumahnya.
Riyatin merasa bingung karena saat mengadu ke kantor DPRD Gresik tanggal 20 Januari 2026 kemarin, pihak dewan sudah berpesan agar tidak ada kegiatan apa pun di lahan tersebut sampai ada pertemuan lagi.
"Kami pegang omongan dari DPRD kemarin, katanya tidak boleh ada aktivitas dulu sampai ada pertemuan lagi. Tapi kok surat pindah tetap jalan, dan sekarang paman saya malah dipanggil polisi?" keluhnya dengan perasaan was-was.
Sambil menunjukkan surat Petok D asli dan bukti bayar pajak tanah, Riyatin menegaskan kalau tanah itu adalah hak keluarganya. Warga mengaku tidak bermaksud menghalangi pembangunan, mereka hanya ingin tanahnya dibayar dengan harga yang pantas atau sesuai harga pasar, bukan cuma diberi uang sekadarnya.
Kini, warga Melirang hanya bisa berharap agar Bapak-Bapak di DPRD dan Pemerintah Gresik benar-benar menolong rakyat kecil. Mereka ingin masalah ini selesai lewat musyawarah, apalagi mereka punya surat-surat tanah yang asli dan sah.
Di sisi lain, hingga berita ini dinaikan Kepala Desa Melirang belum memberikan jawaban saat dihubungi awak media. Meskipun pesan sudah masuk (centang dua), Pak Kades belum memberikan penjelasan soal nasib warganya yang sekarang harus berurusan dengan polisi dan ancaman pengusiran tersebut. (*)
