Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Audit Itwasda Polda DIY, Imbas Tersangkakan Hogi

30 Januari 2026 11:27 30 Jan 2026 11:27

Thumbnail Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Usai Audit Itwasda Polda DIY, Imbas Tersangkakan Hogi

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 29 Januari 2026 (Foto: Youtube Tv Parlemen).

KETIK, SURABAYA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan sementara menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penonaktifan ini dilakukan setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara, yang berujung pada kegaduhan publik dan berdampak pada citra institusi Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

“Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Januari 2026

Hasil sementara audit kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolres Sleman yang akan dipimpin langsung Kapolda DIY pada Jumat 30 Januari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.

 

Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf

Sebelumnya, Kombes Pol Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik penetapan Hogi, suami korban penjambretan, sebagai tersangka setelah pelaku meninggal dunia.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 29 Januari 2026, Edy mengaku memahami perasaan Hogi sebagai suami korban. Ia menyebut penetapan status tersangka dilakukan demi kepastian hukum, meski mengakui terdapat kekeliruan.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy. Ia juga mengakui kurang tepat dalam menerapkan pasal dalam perkara tersebut.

Hal senada disampaikan Kajari Sleman Bambang Yunianto. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa kejaksaan berupaya mencari solusi agar perkara dapat diselesaikan secara tuntas.

“Oleh karena itu, kami langsung mengupayakan penerapan keadilan restoratif dengan mempertemukan kedua belah pihak,” kata Bambang. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap meminta petunjuk pimpinan untuk penyelesaian lebih lanjut.

Komisi III DPR RI pun meminta agar seluruh proses hukum terhadap Hogi dihentikan, mengingat yang bersangkutan dinilai membela istrinya. DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat.

Tombol Google News

Tags:

Kepolisian keadilan negara Jambret Sleman DPR surabaya