Perkuat Akses Keadilan, LBH Sembada dan Rutan Yogyakarta Teken MoU Bantuan Hukum

20 Januari 2026 12:40 20 Jan 2026 12:40

Thumbnail Perkuat Akses Keadilan, LBH Sembada dan Rutan Yogyakarta Teken MoU Bantuan Hukum

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Andra Astoto (baju putih), bersama Direktur LBH Sembada, Henrikus Indhayana Yudha (baju hitam), menunjukkan naskah Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat layanan bantuan hukum, konsultasi, serta penyuluhan bagi warga binaan pemasyarakatan guna memastikan pemenuhan hak asasi manusia dan akses keadilan yang merata di lingkungan Rutan. (Foto: Hendrik for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sembada resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan bantuan hukum bagi warga binaan, khususnya para tahanan dan narapidana yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor LBH Sembada, pada Rabu, 14 Januari 2026 pekan lalu tersebut dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Yogyakarta, Andra Astoto, dan Direktur LBH Sembada, Henrikus Indhayana Yudha.

Prosesi tersebut juga disaksikan secara langsung oleh jajaran staf Rutan, yakni Hastuti Kumaraningsih, Puji Astuti, serta Joharinissa Meiza Rohmi.

Memutus Ketimpangan Akses Hukum

Direktur LBH Sembada, Henrikus Indhayana Yudha, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan manifestasi komitmen lembaga dalam menghadirkan keadilan yang merata. Ia menyoroti bahwa hak atas bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh tereduksi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan atau pidana.

"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu warga binaan memahami hak dan kewajiban hukumnya, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan," ujar Henrikus dalam keterangannya, Selasa 20 Januari 2026.

 

Foto Jajaran staf Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan tim LBH Sembada berfoto bersama usai prosesi penandatanganan MoU di Kantor LBH Sembada, Yogyakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan akses pendampingan hukum bagi tahanan dan narapidana melalui program edukasi serta bantuan hukum yang berkelanjutan. (Foto: Hendrik for Ketik.com)Jajaran staf Rutan Kelas IIA Yogyakarta dan tim LBH Sembada berfoto bersama usai prosesi penandatanganan MoU di Kantor LBH Sembada, Yogyakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan akses pendampingan hukum bagi tahanan dan narapidana melalui program edukasi serta bantuan hukum yang berkelanjutan. (Foto: Hendrik for Ketik.com)



Henrikus menambahkan bahwa LBH Sembada melihat pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses peradilan. Melalui kemitraan ini, lembaga akan terlibat aktif dalam kegiatan pendampingan, pemberian konsultasi, hingga pelaksanaan penyuluhan hukum bagi para warga binaan agar tidak terjadi ketimpangan akses terhadap keadilan.
Mengatasi Keterbatasan Internal

Di sisi lain, pihak Rutan Kelas IIA Yogyakarta mengakui bahwa langkah strategis ini diambil untuk mengatasi keterbatasan sumber daya internal dalam melakukan pendampingan hukum terhadap tahanan. Keterlibatan organisasi bantuan hukum dinilai menjadi solusi efektif untuk menjamin hak-hak para tahanan terpenuhi secara optimal.

"Kami menyadari bahwa keterbatasan sumber daya kami dalam melakukan pendampingan hukum terhadap tahanan. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pelayanan hukum bagi tahanan di rutan kami lebih dapat berjalan maksimal," ungkap Andra Astoto selaku perwakilan dari Rutan.

Penandatanganan MoU ini turut membuka peluang kerja sama jangka panjang di mana kedua belah pihak dapat saling melengkapi dalam memberikan bantuan hukum yang berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi penegakan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan serta mendukung terwujudnya visi Indonesia yang adil dan sejahtera. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua lembaga dalam memperkuat layanan bantuan hukum di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. (*)

Tombol Google News

Tags:

LBH Sembada Rutan Kelas IIA Yogyakarta Bantuan Hukum MoU Warga Binaan Hak Asasi Manusia keadilan HUKUM Yogyakarta Pendampingan Hukum