Kafe dan Warung Kopi di Abdya Buka saat Tarawih, Syariat Islam Dipertanyakan

11 Maret 2026 07:06 11 Mar 2026 07:06

Thumbnail Kafe dan Warung Kopi di Abdya Buka saat Tarawih, Syariat Islam Dipertanyakan

Oleh: Teuku Rahmat*

Fenomena sejumlah kafe dan tempat usaha yang tetap beroperasi saat pelaksanaan salat Tarawih di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. 

Persoalan ini tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi pelaku usaha, tetapi juga menyentuh dimensi nilai agama, norma sosial, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan masyarakat. 

Dalam konteks Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, isu semacam ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil, karena menyangkut wajah sosial dan identitas keislaman daerah.

Bulan Ramadan bagi umat Islam bukan sekadar momentum ritual tahunan. Ia adalah ruang spiritual yang menghadirkan suasana religius yang khas dalam kehidupan masyarakat.

Pada malam hari, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, salah satunya melalui pelaksanaan salat Tarawih secara berjamaah di masjid dan musala. Tradisi ini telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Aceh, bahkan menjadi simbol kebersamaan dan kekuatan nilai religius yang hidup di tengah masyarakat.

Karena itu, ketika terdapat kafe atau tempat nongkrong yang tetap beroperasi saat pelaksanaan salat Tarawih berlangsung, sebagian masyarakat memandang hal tersebut sebagai tindakan yang kurang mencerminkan penghormatan terhadap suasana ibadah.

Aktivitas berkumpul, bercengkrama, atau sekadar menikmati waktu di tempat usaha saat masyarakat lain tengah menunaikan ibadah, dinilai tidak sejalan dengan semangat Ramadan yang seharusnya dipenuhi dengan nuansa religius dan ketenangan.

Dalam masyarakat religius seperti Aceh, norma sosial sering kali menjadi pagar moral yang tidak tertulis. Ada kesadaran kolektif mengenai perilaku yang dianggap pantas selama bulan Ramadan. 

Oleh karena itu, aktivitas yang berpotensi mengganggu suasana ibadah sering kali memunculkan kritik sosial dari masyarakat. Kritik tersebut bukan semata-mata bentuk penolakan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi lebih sebagai upaya menjaga harmoni nilai yang telah lama hidup dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Jika melihat praktik di beberapa daerah lain di Aceh, pengaturan jam operasional tempat usaha selama Ramadan sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, misalnya, pernah mengeluarkan imbauan dan kebijakan yang mengatur agar warung kopi, kafe, dan tempat usaha sejenis menutup sementara aktivitasnya mulai dari waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih. 

Hal serupa juga diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang melalui surat edaran pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda mengimbau para pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan usaha selama pelaksanaan salat Tarawih berlangsung, dan diperbolehkan kembali membuka usaha setelah ibadah selesai.

Kebijakan tersebut pada dasarnya menunjukkan bahwa pengaturan aktivitas ekonomi selama Ramadan bukanlah bentuk pembatasan yang berlebihan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Dengan kata lain, regulasi tersebut hadir sebagai bentuk kompromi sosial agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah masyarakat.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi perlu menghadirkan regulasi yang jelas agar tidak terjadi polemik yang berulang setiap tahun.

Instrumen kebijakan seperti peraturan bupati, surat edaran resmi, atau aturan turunan dari qanun tentang ketertiban umum dan pelaksanaan syariat Islam dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur jam operasional tempat usaha selama Ramadan.

Namun demikian, regulasi yang baik harus diiringi dengan pendekatan yang bijak dalam implementasinya. Penegakan aturan tidak boleh semata mengedepankan pendekatan represif. Aparat seperti Satpol PP, kepolisian, serta unsur penegakan syariat perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pelaku usaha. 

Dialog, sosialisasi, dan pembinaan menjadi langkah penting agar para pelaku usaha memahami bahwa pengaturan tersebut bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi mereka, tetapi untuk menjaga ketertiban sosial dan suasana religius masyarakat.

Di sisi lain, lembaga legislatif daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar aspiratif dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.

DPRK sebagai representasi rakyat dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih tegas sekaligus memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut. Tanpa pengawasan yang konsisten, regulasi yang baik sekalipun berpotensi hanya menjadi aturan yang tertulis di atas kertas.

Fenomena kafe yang tetap buka saat Tarawih sejatinya memperlihatkan adanya dua kepentingan yang saling bertemu: kepentingan ekonomi pelaku usaha dan kepentingan spiritual masyarakat. 

Kedua kepentingan ini tidak harus dipertentangkan jika dikelola dengan kebijakan yang bijaksana. Penyesuaian jam operasional—misalnya dengan menutup sementara saat pelaksanaan salat Tarawih dan kembali beroperasi setelah ibadah selesai—dapat menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.

Pada akhirnya, menjaga kekhusyukan malam Ramadan bukan semata tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan. Ia merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Pelaku usaha, masyarakat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta lembaga legislatif perlu memiliki kesadaran yang sama untuk menjaga nilai-nilai religius yang menjadi identitas Aceh.

Ramadan bukan hanya tentang ibadah individual, tetapi juga tentang bagaimana sebuah masyarakat menjaga adab sosialnya. Jika ruang-ruang publik tetap mampu menghormati waktu-waktu ibadah, maka Ramadan tidak hanya terasa di masjid, tetapi juga hidup dalam denyut kehidupan sosial masyarakat. 

Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dapat terjaga, dan malam-malam Ramadan pun berlangsung dengan lebih tenang, tertib, dan penuh kekhusyukan.

*) Teuku Rahmat merupakan pemuda Abdya

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini abdya kafe Warkop tarawih Teuku Rahmat