KETIK, PALEMBANG – Kasus peredaran narkotika jaringan lintas daerah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa 4 November 2025.
Terdakwa Febriyadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat total 1,2 kilogram sabu.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Patti Arimbi SH MH itu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum M. Anugrah Agung dari Kejati Sumsel. Terdakwa turut didampingi tim penasihat hukumnya, Kaharudin bersama Bustanul Fahmi SH & Partners.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Febriyadi diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena turut berperan dalam jaringan pengedaran sabu yang dikendalikan oleh terdakwa lain, Ahmad Soleh bin Samsudin, yang berkas perkaranya dipisahkan.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi, di antaranya Ahmad Soleh serta dua anggota BNNP Sumsel.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Soleh mengaku memerintahkan Febriyadi untuk mengejar seorang DPO bernama Rian, yang membawa kabur sabu seberat 5 kilogram miliknya. Febriyadi pun berhasil menemui Rian dan menerima 1,2 kilogram sabu, kemudian menyerahkannya kembali kepada Ahmad Soleh.
“Saya minta tolong sama Febri untuk cari Rian yang bawa kabur sabu itu. Nanti kalau berhasil, ada imbalan,” ujar saksi Ahmad Soleh di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi dari BNNP Sumsel menjelaskan bahwa peran terdakwa Febriyadi cukup krusial dalam jaringan tersebut. “Tugasnya mencari Rian untuk mengambil kembali barang narkotika tersebut. Setelah itu dijanjikan imbalan oleh Ahmad Soleh,” ujarnya.
Penangkapan terhadap Febriyadi dilakukan oleh tim BNNP Sumsel pada Sabtu, 13 Juli 2025 di rumahnya di kawasan Mariana, Banyuasin, setelah dilakukan pengembangan dari tertangkapnya Ahmad Soleh.
Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti sabu, namun petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat pengambilan barang.
Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut sebelumnya disimpan di dalam motor dan diterima dari Rian di sebuah warung sebelum akhirnya diserahkan kepada Ahmad Soleh.
Kini, terdakwa Febriyadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara dua pelaku lainnya, Rian dan Muhajir, masih berstatus buron (DPO).(*)
