KETIK, SITUBONDO – Untuk memdisiplinkan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur yang terlibat dalam kasus narkoba, kembali Rutan Situbondo menggelar tes urine kepada 132 narapidana kasus narkotika, Jumat 9 Januari 2026, malam.
Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata memperkuat kepatuhan internal dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Kepatuhan Internal (Dir Patnal).
Tes urine kali ini dilakukan secara menyeluruh kepada narapidana kasus narkotika dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, serta sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini dipantau langsung oleh Kepala Rutan Situbondo, Suwono, beserta jajaran pejabat struktural dan petugas Rutan Situbondo guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan akuntabel.
Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa tes urine merupakan salah satu instrumen pengawasan dan pengendalian internal untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan.
Selain itu, kata Suwono, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Rutan Situbondo dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pelaksanaan tes urine ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta memastikan seluruh warga binaan mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di Rutan Situbondo,” ujar Suwono.
Lebih lanjut, Suwono mengatakan, hasil dari pemeriksaan tes urine ini sebanyak 132 narapidana narkotika Rutan Situbondo dinyatakan negatif narkoba. “Melalui kegiatan ini, Rutan Situbondo berharap dapat terus meningkatkan integritas, kedisiplinan, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” pungkas Suwono. (*)
