Residivis Narkoba Tak Jera, Koang Kembali Diseret ke Pengadilan dengan Tuntutan 13 Tahun Penjara

20 Januari 2026 05:20 20 Jan 2026 05:20

Thumbnail Residivis Narkoba Tak Jera, Koang Kembali Diseret ke Pengadilan dengan Tuntutan 13 Tahun Penjara

Residivis narkoba A’ang Saputra alias Koang mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin 19 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa A’ang Saputra alias Koang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Residivis kasus narkotika itu menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinilai terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat hampir tiga ons. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Senin, 19 Januari 2026.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Fatimah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan sikap tidak jera karena kembali mengulangi tindak pidana narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A’ang Saputra alias Koang dengan hukuman penjara selama 13 tahun,” tegas jaksa dalam persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

Mendengar tuntutan tersebut, Koang yang didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman secara lisan kepada majelis hakim.

Di hadapan majelis, terdakwa juga mengakui bahwa dirinya merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara.

“Saya pernah dihukum lima tahun penjara dalam perkara narkotika,” ujar Koang singkat.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 30 September 2025. Informasi tersebut mengarah pada dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang pria berinisial Arman, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam upaya pengungkapan kasus, polisi melakukan metode pembelian terselubung (undercover buy) dengan melibatkan saksi Alexander Pangabean. Kesepakatan transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

Jumlah sabu yang ditawarkan mencapai tiga ons dengan harga Rp60 juta per ons atau total Rp180 juta. Setelah beberapa kali transaksi gagal, pertemuan akhirnya disepakati pada 7 Oktober 2025 di wilayah Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Prabumulih.

Dalam transaksi tersebut, Koang berperan menghitung uang hasil transaksi dan dijanjikan upah sebesar Rp2 juta. Namun, sebelum menerima upah tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penangkapan saat sabu diserahkan kepadanya.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita tiga bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat total 299,18 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I bukan tanaman.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Sementara itu, bandar utama berinisial Arman berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya dengan pembacaan putusan.

Kasus ini kembali menegaskan beratnya ancaman hukum bagi pelaku peredaran narkotika, terutama bagi residivis yang tetap mengulangi perbuatannya meski telah menjalani hukuman penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

palembang Residivis Narkotika Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum