KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika yang menyeret nama pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sutarnedi alias Haji Sutar, Senin 5 Januari 2026.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, dengan agenda krusial berupa penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan para terdakwa melalui tim penasihat hukum.
Selain Haji Sutar yang dikenal publik dengan julukan “Crazy Rich Tulung Selapan”, dua terdakwa lainnya yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin turut mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang. Ruang sidang juga dipenuhi tim kuasa hukum terdakwa serta pengunjung sidang.
Dalam tanggapannya, JPU David Erickson Manalu dengan tegas menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Menurutnya, keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat membatalkan surat dakwaan.
“Penuntut Umum berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, eksepsi para terdakwa patut untuk ditolak seluruhnya,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa pun memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian terhadap ketiga terdakwa.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menutup persidangan dan menyatakan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan hukum selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Haji Sutar didakwa terlibat dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkotika lintas provinsi. Atas perbuatannya, ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta perampasan seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Dalam perkara ini, jaksa juga telah menyita berbagai aset bernilai fantastis, mulai dari kendaraan mewah, perhiasan, tanah dan bangunan, hingga puluhan dokumen serta rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana haram tersebut.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda sesuai penetapan pengadilan. (*)
