KETIK, LAMPUNG SELATAN – Tekanan ekonomi pascabanjir di Aceh mendorong dua warga nekat terlibat jaringan narkotika lintas provinsi.
Keduanya tertangkap saat mengangkut 122,51 kilogram sabu yang dikamuflase di balik muatan delapan ton jengkol di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dua tersangka berinisial R (44) dan S (43) merupakan korban banjir di Aceh yang tergiur tawaran menjadi kurir sabu karena alasan ekonomi.
“Mereka ini korban banjir di Aceh. Kondisi ekonomi yang terdesak dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk merekrut keduanya sebagai kurir,” kata Helfi saat konferensi pers, Senin, 12 Januari 2026.
R dan S berperan sebagai sopir truk Colt Diesel bermuatan jengkol. Polisi juga mengamankan WS (30) yang bertindak sebagai pengawal sekaligus pengendali lapangan menggunakan mobil Daihatsu Terios.
Helfi menjelaskan, narkotika tersebut disembunyikan secara rapi di bawah tumpukan jengkol untuk mengelabui petugas.
“Pelaku menggunakan modus kamuflase dengan muatan jengkol sebanyak delapan ton. Di bawahnya disusun rapi 114 paket sabu dalam lima karung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 114 bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram. Barang haram itu diletakkan di bagian depan bak truk dan tertutup rapat muatan jengkol.
Kapolda menyebut nilai ekonomi sabu yang disita mencapai sekitar Rp122 miliar.
“Jika diasumsikan harga satu gram sabu sekitar Rp1 juta, maka nilai barang bukti ini mencapai Rp122 miliar lebih. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di akhir tahun,” ucapnya.
Ketiga tersangka diketahui berangkat dari Aceh dengan tujuan akhir Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta. WS disebut dikendalikan oleh seorang bandar berinisial SEM yang kini masuk daftar pencarian orang. Untuk menjalankan aksinya, WS dijanjikan imbalan Rp100 juta.
“Ini bukan jaringan kecil. Ada pengendali di atasnya yang masih kami kejar. Para tersangka ini hanya bagian dari mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi,” kata Helfi.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit kendaraan, lima unit telepon seluler, serta barang bukti pendukung lainnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Helfi menyebut pengungkapan kasus ini berdampak besar dalam pencegahan peredaran narkoba.
“Dengan jumlah sabu sebesar itu, setidaknya 612 ribu jiwa berhasil kita selamatkan. Kami berkomitmen menutup jalur peredaran narkotika, khususnya melalui Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar yang mengendalikan pengiriman sabu lintas provinsi itu.(*)
