Indonesia Masih Hadapi Beban Tinggi Penyakit Kusta, Stigma Sosial Picu Keterlambatan Pengobatan

15 Januari 2026 10:07 15 Jan 2026 10:07

Thumbnail Indonesia Masih Hadapi Beban Tinggi Penyakit Kusta, Stigma Sosial Picu Keterlambatan Pengobatan

Ilustrasi penyakit kusta (Ilustrator: Rihard/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Indonesia masih menghadapi beban tinggi penyakit kusta. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam jumlah kasus kusta terbanyak setelah India dan Brasil. Pada 2023, tercatat hampir 15.000 kasus baru, dengan prevalensi 0,63 kasus per 10.000 penduduk, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus kusta tertinggi secara global.

Meski demikian, kusta kerap dianggap sebagai penyakit lama yang sudah tidak relevan, sehingga gejalanya sering diabaikan. Stigma sosial yang melekat juga membuat sebagian penderita enggan berobat sejak dini, sehingga datang dalam kondisi yang lebih berat dan berisiko menimbulkan cacat permanen.

Guru Besar Departemen Dermatologi dan Venereologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof. Dr. dr. Hardyanto Soebono, menjelaskan bahwa kusta merupakan penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini dapat berlangsung lama dan berujung pada kecacatan jika tidak ditangani sejak awal.

Ia menyebutkan sejumlah wilayah masih mencatat prevalensi kusta yang relatif tinggi, seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua. Sementara itu, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki prevalensi paling rendah, meski kasus baru tetap ditemukan.

“Setiap bulan saya mendapat pasien baru, artinya penularan penyakit itu masih terjadi terus di masyarakat,” kata Hardyanto seperti dikutip dari laman UGM, Kamis, 15 Januari 2026. 

Menurut Hardyanto, upaya menekan penularan kusta harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, terutama di daerah dengan angka kasus tinggi. Selain itu, deteksi dini menjadi kunci agar pengobatan dapat segera diberikan sebelum muncul komplikasi.

Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan obat yang merata di seluruh wilayah. Namun, hambatan terbesar menurutnya justru datang dari stigma sosial yang masih kuat di masyarakat, sehingga penderita kusta cenderung menyembunyikan penyakitnya.

Hardyanto menegaskan bahwa kusta dapat disembuhkan sepenuhnya, selama belum menyebabkan kecacatan permanen. Salah satu ciri utama penyakit ini adalah munculnya bercak pada kulit yang disertai mati rasa, sehingga sering disalahartikan sebagai penyakit kulit biasa.

“Tes paling gampang dengan menggunakan kapas yang dipilin, dirasakan pada bagian bercak dan sekitarnya terasa atau tidak. Jika tidak terasa, ada kemungkinan terindikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan masyarakat tidak perlu takut berlebihan karena kusta termasuk penyakit menular dengan tingkat penularan rendah. Yang terpenting, kata dia, masyarakat segera memeriksakan diri jika menemukan kelainan pada kulit.

“Pemerintah harus lebih memberikan perhatian terhadap pemberantasan penyakit kusta, dengan diberlakukan kembali wakil supervisor untuk pemeriksaan pasien,” pungkas Hardyanto.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, pemerintah saat ini terus memperkuat langkah penanganan penyakit kusta dengan mempercepat implementasi kebijakan nasional yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menuntaskan penyakit tropis terabaikan (Neglected Tropical Diseases/NTDs) dan mencapai target eliminasi kusta secara nasional pada tahun 2030.

Salah satu kebijakan kunci yang saat ini masih aktif dijalankan adalah Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kusta 2023–2027, yang disusun dan mulai diimplementasikan sejak 2023. Dokumen ini menjadi peta jalan resmi pemerintah dalam menekan penularan kusta sekaligus mengurangi kecacatan dan stigma sosial yang masih melekat pada penyakit tersebut.

Dalam dua tahun terakhir, Kemenkes mencatat adanya perluasan wilayah prioritas penanganan kusta. Jika sebelumnya program akselerasi hanya difokuskan pada puluhan daerah dengan kasus tinggi, kini sejak 2024–2025 cakupan diperluas hingga lebih dari 100 kabupaten/kota yang dinilai masih memiliki tingkat penularan signifikan. Langkah ini menandai perubahan strategi dari pendekatan terbatas menjadi intervensi yang lebih masif dan merata.

Selain memperluas wilayah sasaran, kebijakan terbaru Kemenkes juga menekankan deteksi dini dan skrining aktif di tingkat layanan kesehatan primer. Sepanjang 2024 hingga 2025, puskesmas didorong untuk tidak hanya menunggu pasien datang, tetapi aktif melakukan penemuan kasus di komunitas, terutama pada kelompok berisiko dan kontak erat penderita kusta. Strategi ini dinilai krusial karena kusta sering kali terdeteksi terlambat, ketika kecacatan sudah terjadi.

Strategi kebijakan terbaru dalam penanganan kusta adalah penguatan kemoprofilaksis, yakni pemberian obat pencegahan kepada orang-orang yang memiliki kontak erat dengan pasien kusta. Pendekatan ini mulai diperluas secara sistematis dalam beberapa tahun terakhir sebagai langkah pencegahan penularan jangka panjang, sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Di sisi regulasi, seluruh upaya tersebut masih berpijak pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta, yang hingga kini tetap menjadi dasar hukum utama. Namun, sejak diberlakukannya RAN 2023–2027, kebijakan ini diperkaya dengan pendekatan lintas sektor, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah, organisasi internasional, dan kelompok masyarakat terdampak.

Kemenkes juga mulai menonjolkan pendekatan sosial dalam penanganan kusta. Sepanjang 2024 dan 2025, kampanye pengurangan stigma dan diskriminasi terhadap penyintas kusta semakin diperkuat. Pemerintah menilai stigma masih menjadi penghambat utama pasien untuk berobat lebih awal, meskipun pengobatan kusta sudah tersedia gratis dan efektif.

Sebagai bagian dari evaluasi berkala, Kementerian Kesehatan pada 2025 juga memberikan sertifikat eliminasi kusta kepada sejumlah kabupaten/kota yang berhasil menurunkan angka prevalensi sesuai standar nasional. Penghargaan ini dimaksudkan sebagai insentif sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk mempercepat capaian eliminasi.

Dengan rangkaian kebijakan yang terus diperbarui dan diperluas ini, pemerintah optimistis target Indonesia bebas kusta pada 2030 dapat dicapai. Namun, Kemenkes menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat, melainkan juga pada konsistensi implementasi di daerah serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mendeteksi dan menangani kusta sejak dini

(*)

Tombol Google News

Tags:

Kusta Penyakit Kusta pengobatan kusta stigma sosial UGM Kemenkes