Menag RI Minta Maaf, Tegaskan Zakat Merupakan Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

1 Maret 2026 14:35 1 Mar 2026 14:35

Thumbnail Menag RI Minta Maaf, Tegaskan Zakat Merupakan Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenang)

KETIK, JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar meminta maaf terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam keterangan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenang RI) yang diterima oleh Ketik.com, Minggu 1 Maret 2026. Menag Nasaruddin Umar menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakakarta.

Ia menjelaskan, pernyataan yang disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.

Di situ, ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti hanya pada zakat semata, tapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya, seperti wakaf, infak dan sedekah.

Instrumen tersebut, kata Menag Nasaruddin, sudah banyak negara melakukannya, melalui pengelolaan wakaf. Ia mencontohkan, pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi, yaitu di Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab.

“Inilah model yang ingin kami pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegasnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

kemenang Menag RI Nasaruddin Umar zakat Pengelolaan Zakat wakaf Zakat Fitrah