Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan

1 September 2025 18:30 1 Sep 2025 18:30

Thumbnail Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan
Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: Kemenag)

KETIK, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kerupsi kuota haji di Kementeria Agama pada tahun 2023-2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Ia diperiksa selama kurang lebih 7 jam hingga pukul 16.19 WIB, Senin, 1 September 2025.

Menurut Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, pemeriksaan tersebut untuk memperdalam hasil pemeriksaan sebelumnya. Ada 18 pertanyaan yang diberikan penyidik.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi ada pendalaman," katanya seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik, Senin, 1 September 2025.

Namun, Gus Yakut tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan. Ia meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. 

Kasus ini berawal dari penambahan kouta haji sebanyak 20.000 orang yang didapatkan Pemerintah Indonesia. 

Menurut aturan, kouta ini harus dibagi sebanyak 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 5 Agustus 2025.

Sementara menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, perhitungan awal menunjukkan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini lebih dari Rp1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp  1 triliun," ungkapnya, Senin, 11 Agustus 2025 lalu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Yaqut Cholil Qoumas Kemenag kuota haji Gus Yaqut Korupsi