Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Ketua Tim Pemenangan Kustini-Danang Akui Ada Keterikatan Kucuran Dana dan Agenda Politik

26 Januari 2026 23:18 26 Jan 2026 23:18

Thumbnail Ketua Tim Pemenangan Kustini-Danang Akui Ada Keterikatan Kucuran Dana dan Agenda Politik

Suasana sidang kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 26 Januari 2026, yang menghadirkan 12 saksi untuk mendalami keterlibatan aliran dana dalam Pilkada 2020. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin, 26 Januari 2026, menyingkap tabir baru. Kesaksian Ketua Tim Pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, Koeswanto, mengonfirmasi adanya keterkaitan antara kucuran dana pusat tersebut dengan agenda politik Pilkada 2020.

Di hadapan majelis hakim, Koeswanto yang saat peristiwa terjadi jabat Ketua DPC PDIP Sleman, mengakui bahwa terdakwa Sri Purnomo Bupati Sleman saat itu pernah mengajaknya bertemu secara khusus di rumah dinas. Agenda utamanya: membahas potensi dana hibah pariwisata senilai Rp68 miliar.

"Terdakwa menyampaikan ada dana hibah pariwisata dan bagaimana kalau diperbantukan untuk rintisan desa wisata sekaligus," ujar Koeswanto.

Ia tak menampik bahwa obrolan itu berkelindan dengan kepentingan kampanye. Menurut Koeswanto, momentum hibah tersebut sangat krusial karena bertepatan dengan masa sosialisasi pemenangan istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo. Sebagai nakhoda tim pemenangan, ia segera menggerakkan mesin partai.

Sepekan pasca-pertemuan di rumah dinas, Koeswanto mengumpulkan 26 calon legislatif (caleg) PDIP dari berbagai daerah pemilihan di Sleman. Instruksinya jelas: para caleg diminta berkoordinasi dengan kelompok sadar wisata (pokdarwis) di wilayah masing-masing untuk segera menyusun proposal.

Hasilnya, sekitar 20 proposal terkumpul di kantor DPC PDIP sebelum akhirnya "diteruskan" ke Dinas Pariwisata Sleman. Meski mengklaim partainya hanya menjadi "jembatan", Koeswanto mengakui strategi ini memiliki daya dongkrak elektoral yang besar.

"Bagi masyarakat Jawa, kalau pernah dibantu pasti akan selalu ingat. Otomatis mereka ingat siapa yang memberikan bantuan," katanya, menjelaskan logika di balik politisasi bantuan tersebut.

Aroma Intervensi di Rumah Dinas

Kesaksian menarik lainnya datang dari Karunia Anas Hidayat, mantan Sekretaris Karang Taruna Sleman. Senada dengan Koeswanto, Anas mengaku mendapatkan "bocoran" akses hibah tersebut langsung dari lingkaran dalam terdakwa, yakni Raudi Akmal, putra Sri Purnomo yang juga anggota DPRD Sleman.

Pertemuan itu pun berlangsung di lokasi yang sama: Rumah Dinas Bupati. Anas kemudian memobilisasi simpatisan untuk mengajukan belasan proposal. Namun, suasana persidangan sempat memanas saat Anas mencoba berkelit ketika dikonfrontasi mengenai arahan pemenangan Kustini melalui dana tersebut.

Sikap Anas yang berubah-ubah memicu reaksi keras dari Hakim Anggota Gabriel Siallagan. "Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini. Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran," tegas Gabriel, mengingatkan saksi akan ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.

Jaksa Penuntut Umum, Novi, bahkan sempat mempertanyakan apakah ada tekanan dari pihak tertentu yang membuat saksi tampak ragu memberikan keterangan yang konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus hibah pariwisata ini menjadi sorotan lantaran dana yang seharusnya bertujuan memulihkan sektor wisata akibat pandemi, diduga kuat justru diselewengkan sebagai instrumen politik untuk melanggengkan kekuasaan dinasti di Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Korupsi Dana hibah pariwisata Sri Purnomo Pilkada Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta PDIP Kustini Sri Purnomo Dinasti Politik