KETIK, SURABAYA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberi respons terkait kemungkinan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pernyataan tersebut disampaikan Setyo usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Setyo menegaskan bahwa peluang pemanggilan Jokowi tidak dapat ditentukan secara serta-merta. Menurutnya, pemanggilan saksi hanya dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan dan memiliki relevansi langsung dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Pemeriksaan itu dibutuhkan manakala kemudian memang diperlukan, kemudian ada relevansi dengan perkaranya,” ujar Setyo seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ia menjelaskan, setiap langkah penyidikan selalu melalui kajian internal terlebih dahulu. Penyidik akan menilai apakah keterangan dari pihak tertentu masih diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara atau melengkapi alat bukti yang telah dikantongi.
“Itu tidak serta-merta, artinya semua pasti ada kajiannya,” katanya.
Ketika ditanya kembali mengenai apakah KPK masih membuka kemungkinan memanggil Jokowi, Setyo menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Ia menyebut pimpinan KPK tidak akan mengintervensi proses teknis yang menjadi kewenangan tim penyidik. “Ya itu penyidiklah,” ucapnya singkat.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dan pembagian kuota haji.
Nama Jokowi mencuat dalam pembahasan kasus ini seiring adanya kebijakan penambahan kuota haji Indonesia sekitar 20.000 jemaah. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan antara Jokowi dengan Pangeran Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu konteks yang dikaji penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hingga kini KPK belum memastikan apakah Jokowi akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Setyo menegaskan, seluruh proses hukum akan dijalankan berdasarkan kebutuhan penyidikan, dengan tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang efektif.
“Proses penegakan hukum itu kan murah, cepat, sederhana, prinsipnya kan begitu,” pungkasnya. (*)
