Dinas Perkim Kediri Jelaskan Status Fasum Fasos Griya Keraton di Tengah Sengketa Developer

5 Februari 2026 18:39 5 Feb 2026 18:39

Thumbnail Dinas Perkim Kediri Jelaskan Status Fasum Fasos Griya Keraton di Tengah Sengketa Developer

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo saat menunjukkan perjanjian kerja sama dengan PT MSS, Kami, 5 Februari 2026. (Foto : Bagus for Ketik.com).

KETIK, KEDIRI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan resmi terkait status fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang tengah menjadi sorotan akibat sengketa antara pengembang dan investor.

Perumahan tersebut diketahui dibangun oleh PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) dan saat ini sedang bersengketa dengan PT Sekar Pamenang (SP) selaku pihak investor pembangunan, dengan perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Pejabat Fungsional Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Diyah Kironosari menjelaskan bahwa berdasarkan data di Dinas Perkim, sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton Sambirejo baru diserahkan oleh pihak pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025.

"Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer," jelas Diyah, Kamis 5 Februari 2026. 

Menurut Diyah, seluruh perizinan pembangunan perumahan tercatat atas nama PT MSS, sehingga kewajiban penyerahan fasum dan fasos tetap melekat pada pengembang, terlepas dari adanya perjanjian kerja sama dengan pihak lain.

Diyah menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib membangun prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebagaimana tertuang dalam site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Di perencanaan perumahan ada site plan dan PBG sebagai dasar persiapan pembangunan sampai penyerahan kunci," jelasnya.

Diyah menambahkan, setelah PSU dibangun dan diserahkan kepada pemerintah daerah, Dinas Perkim akan memproses administrasi serah terima secara bertahap.

"Untuk penyerahan sertifikat kami hanya memberikan tanda terima. Kalau fisik PSU-nya sudah diserahkan, baru kami proses berita acara serah terima," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo menyampaikan bahwa dalam perjanjian kerja sama, kewajiban penyerahan sertifikat fasum dan fasos kepada Dinas Perkim berada pada pihak PT MSS.

"Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait," ungkapnya.

Bagus menegaskan bahwa site plan dan PBG merupakan dua produk hukum yang berbeda dengan fungsi masing-masing.

"PBG itu khusus bangunan gedung, sedangkan site plan untuk fasum, fasos, termasuk jalan dan utilitas lainnya," jelasnya.

Bagus juga menyebutkan bahwa dalam perjanjian kerja sama, penyerahan sertifikat fasum dan fasos seharusnya dilakukan paling lambat Desember 2024, sementara data Dinas Perkim menunjukkan penyerahan baru dilakukan pada Mei 2025.

Bagus menambahkan, kliennya PT Sekar Pamenang telah melaksanakan kewajibannya, termasuk membantu penjualan 18 unit rumah dari total 59 unit, membangun rumah contoh, serta sebagian prasarana dan utilitas.

Menurutnya, PSU yang belum terbangun bukan disebabkan kelalaian PT SP, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar teknis site plan fasum dan fasos dari Dinas Perkim, yang dalam perjanjian merupakan kewajiban PT MSS.

"Klien kami menerapkan asas exceptio non adimpleti contractus, yakni hak untuk menunda kewajiban apabila pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik," tegas Bagus.

Terpisah, kuasa hukum PT MSS, Imam Mokhlas menyatakan bahwa hak pakai atas fasum dan fasos telah diberikan sesuai ketentuan. Mokhlas juga menyinggung dampak persoalan tersebut terhadap pendapatan daerah.

"Ini nanti larinya kan terhadap pendapatan daerah," ucapnya. 

Mokhlas menyebut gugatan perdata dilayangkan karena PT Sekar Pamenang dinilai tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasum dan fasos sebagaimana tercantum dalam izin PBG, termasuk drainase, IPAL komunal, taman, ruang terbuka hijau, hingga paving yang dinilai menyebabkan genangan air.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses pemasaran rumah yang seluruhnya dikelola PT Sekar Pamenang.

"Terkait Nilai Jual Objek Pajak untuk penentuan PPH dan BPHTB yang disampaikan ke Dispenda berbeda dari nilai jual sebenarnya tentunya notaris mengetahui dan turut bertanggung jawab," tegasnya.

Mokhlas menyebut terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 dari 18 unit rumah yang telah terjual. Saat ini, seluruh persoalan tersebut masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perumahan Kediri PT Sekar Pamenang kediri Griya Keraton Sambirejo