KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) menggelar kolaborasi, memperkuat budaya antikorupsi.
KPK menggelar safari keagamaan antikorupsi, di Kanwil Kemenag Jatim melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas).
Kegiatan ini memiliki tema 'Strategi Trisula Pencegahan Korupsi Bidang Keagamaan' di Aula Kanwil Kemenang Jatim secara hybrid, Selasa 13 Januari 2026.
Hadir sebagai narasumber, Pimpinan KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan, strategi Trisula Pencegahan Korupsi itu meliputi, pendidikan, pencegahan, pendidikan, serta penguatan peran serta masyarakat.
“Integritas harus ditanamkan sejak dini dan dirawat secara berkelanjutan. Melalui pendidikan, seseorang akan memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi,” ungkapnya dikutip dari keterangan resmi.
Lanjutnya, dalam aspek pencegahan, Ibnu menekankan pentingnya perbaikan sistem. Menurutnya, pencegahan korupsi dilakukan dengan membangun sistem yang tertutup terhadap peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara pada aspek penindakan, ia menyebutkan bahwa langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera, dengan dukungan peran aktif masyarakat.
Dalam paparannya, Ibnu juga menjelaskan 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dikelompokkan ke dalam tujuh kategori, serta menegaskan pentingnya penerapan sembilan nilai integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Terkait kolaborasi, Ibnu menyampaikan bahwa Kementerian Agama merupakan mitra strategis KPK dalam upaya pendidikan dan pencegahan korupsi. Sejumlah program kerja sama yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 antara lain penyelenggaraan e-learning gratifikasi, Safari Keagamaan Antikorupsi di beberapa Kanwil Kemenag, serta penerbitan buku Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi Menurut Perspektif Agama di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI yang dinilai memberikan penguatan signifikan terhadap komitmen integritas di lingkungan ASN Kementerian Agama.
Menurutnya, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman sekaligus menguatkan implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa integritas bukan sekadar prinsip moral, melainkan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan publik yang bersih dan akuntabel.
“Jabatan merupakan amanah, bukan fasilitas. Oleh karena itu, harus dijalankan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.(*)
