Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama, Rektor UIN Malang: Bukti Keberpihakan Negara

2 Februari 2026 09:05 2 Feb 2026 09:05

Thumbnail Kemenag Tingkatkan Kesejahteraan Guru Agama, Rektor UIN Malang: Bukti Keberpihakan Negara

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., (Foto: Humas UIN Malang)

KETIK, MALANG – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis Kementerian Agama RI dalam memperkuat tata kelola dan kesejahteraan guru. 

Menurutnya, kebijakan ini adalah sinyal positif bagi masa depan pendidikan Islam di Indonesia. Hal itu disampaikan Rektor UIN Malang melalui keterangan terus, Selasa, 2 Februari 2026.

“Penguatan kesejahteraan yang dibarengi dengan pembenahan tata kelola merupakan fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan Islam. Kesejahteraan yang memadai akan berdampak langsung pada kinerja guru dan kualitas layanan pendidikan yang dirasakan masyarakat,” ujar Prof. Ilfi Nur Diana menanggapi kebijakan terbaru Kemenag RI.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kementerian Agama melalui penguatan peran akademik, riset, serta pengembangan sumber daya manusia pendidik guna mendukung visi besar tersebut.

Langkah Nyata Kementerian Agama

Sebelumnya, Kementerian Agama RI menegaskan bahwa perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah kini menjadi prioritas utama. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pendidikan agama yang unggul dan kompetitif di kancah global.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A., menyampaikan bahwa upaya tersebut diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Komisi VIII DPR RI.

“Kementerian Agama terus berupaya membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Ikhtiar ini kami lakukan secara konsisten, termasuk melalui kebijakan yang telah berjalan seperti peningkatan Tunjangan Profesi Guru,” tegas Prof. Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.

Capaian Sertifikasi dan Guru Non-ASN

Data menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga standar profesionalisme tenaga pendidik.

Selain itu, Prof. Kamaruddin Amin juga menyoroti pentingnya kebijakan afirmatif bagi guru non-ASN. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk mempermudah pendataan dan memperkuat proses pengangkatan guru madrasah swasta serta guru agama di sekolah umum.

Penegasan tersebut merupakan bagian dari poin krusial dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI. Pada kesempatan itu juga membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta solusi bagi persoalan guru honorer madrasah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Rektor UIN Malang Kemenag guru agama guru madrasah