Era Baru Tata Kelola Tambang DIY, KPK dan Seluruh Pemda Sepakat Tegakkan Keadilan Pengelolaan SDA

31 Juli 2025 08:00 31 Jul 2025 08:00

Thumbnail Era Baru Tata Kelola Tambang DIY, KPK dan Seluruh Pemda Sepakat Tegakkan Keadilan Pengelolaan SDA
KPK bersama seluruh jajaran Pemda DIY, termasuk seluruh Pemkab di DIY, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, serta Komando Resor Militer 072, Rabu 30 Juli 2025 berkomitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di DIY, 30 Juli 2025. (Foto: Prokopim Sleman for Ketik)

KETIK, YOGYAKARTA – Upaya serius memerangi penambangan ilegal dan mengembalikan hak masyarakat atas Sumber Daya Alam (SDA) kini menjadi fokus utama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama seluruh jajaran Pemerintah Daerah DIY, termasuk Pemerintah Kabupaten, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, serta Komando Resor Militer 072, telah mencapai kesepahaman strategis.

Mereka berkomitmen penuh melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Penegasan komitmen bersama tersebut disampaikan dalam acara koordinasi pencegahan korupsi bertajuk "Perizinan Pertambangan MBLB Wilayah DIY", yang diselenggarakan, Rabu 30 Juli 2025, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Pertambangan untuk Rakyat Kecil

Menanggapi kesepakatan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa penambangan pada prinsipnya diperbolehkan asalkan sesuai izin dan harus memberi ruang bagi masyarakat kecil, bukan pengusaha besar.

"Saya punya harapan dengan kesempatan ini tidak ada lagi penambangan ilegal, sehingga semua ada perizinannya. Pemda sendiri juga sudah harus menentukan area yang boleh ditambang oleh masyarakat, termasuk batasan dan lokasinya. Jika sudah ditentukan, barulah bisa dikaveling," tegas Sri Sultan.

Sri Sultan HB X juga mencontohkan praktik adil pasca-erupsi Merapi 2010. Kala itu, seluruh masyarakat terdampak diberi hak menambang secara bergiliran dan adil, tanpa dominasi pengusaha besar.

Foto Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menandatangi nota kesepakatan. (Foto: Prokopim Sleman for Ketik)Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menandatangi nota kesepakatan. (Foto: Prokopim Sleman for Ketik)

"Tahun 2010 itu tidak ada penambang besar, yang ada hanya penambang kecil, supaya masyarakat itu mendapatkan tambahan penghasilan untuk lebih sejahtera. Kalau yang sudah besar itu kan sudah mampu, yang kecil itu warga masyarakat," ujar Sri Sultan.

Baik KPK maupun Pemda DIY berkomitmen untuk membuka dialog luas dengan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola tambang yang adil, transparan, dan ramah lingkungan.

Sri Sultan menegaskan bahwa ruang tambang harus diberikan untuk mengurangi kemiskinan, bukan untuk memperkaya kelompok besar.

"Kita hakikatnya adalah memberikan ruang untuk warga masyarakat kita sendiri, mereka yang berat untuk bisa menambahkan penghasilan dengan mendapatkan kaveling-kaveling yang memang telah ditentukan, dengan harapan dapat mengurangi kemiskinan. Yang gede-gede itu nggak dapat juga sudah bisa makan kan," tegas Sri Sultan.

KPK Soroti 12 Titik Tambang Ilegal dan Dampaknya

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah lanjutan sinergi untuk mendorong perizinan tambang yang tertib, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh warga, terutama masyarakat kecil, mendapat manfaat yang adil dari potensi sumber daya alam di wilayah mereka.

"Kami dari KPK bersinergi dengan provinsi DIY baik itu dari tata kelola pencegahan maupun dari penindakan untuk menertibkan tata kelola pertambangan MBLB karena masih marak sekali. Dan juga akibatnya meliputi kerusakan alam, lingkungan, infrastruktur, dan bahkan mengancam kesehatan," terangnya.

Ely menambahkan, hingga Juli 2025, tercatat ada 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Sementara dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang ditimbulkan dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

"Ada 12 titik di seluruh wilayah provinsi DIY, di mana satu titik itu ada puluhan bahkan ratusan, bukan hanya pertambangan oleh rakyat tetapi oleh penambang-penambang besar yang dalam hal ini sudah menggunakan mesin-mesin yang dampaknya sangat membahayakan," ungkap Ely.

Lebih lanjut, KPK berkomitmen untuk mendampingi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, khususnya di zona tambang rakyat. Ely menegaskan bahwa KPK akan mendorong percepatan proses izin yang legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah, dengan catatan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"KPK sendiri akan terus komitmen untuk mendampingi, membantu, dan mendukung rekomendasi terkait dengan permohonan perizinan pertambangan MBLB sendiri. Ketika izin sudah terbit pasti akan menambah PAD retribusinya sehingga akan makin lebih besar dan PAD tersebut bisa dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur nantinya," terangnya.

Dukungan Penuh dari Sleman

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mendukung komitmen bersama terkait tata kelola pertambangan MBLB di wilayahnya.

"Pada prinsipnya kami siap mendukung, membantu, dan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah Pusat terkait dengan pertambangan MBLB," katanya,

Selain itu Bupati Harda menegaskan komitmen Pemkab Sleman untuk mewujudkan tata kelola tambang yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Pemda DIY Pertambangan MBLB Tata Kelola Pertambangan pemberantasan korupsi Penambangan Liar Sumber Daya Alam Yogyakarta Gubernur DIY Pemkab Sleman Bupati Sleman