KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Kasus yang menyeret mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, kini tengah bergulir di meja hijau. Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
Meski dalam dakwaan tercantum Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang lazimnya merujuk pada tindak pidana yang dilakukan bersama-sama pihak kejaksaan belum menetapkan sosok lain sebagai tersangka.
"Prinsipnya penyidikan sudah kami lakukan, tetapi belum ditetapkan 55 (turut serta)-nya siapa. Nanti akan segera kami proses sesuai aturan yang ada," ujar Bambang saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Menunggu Fakta Persidangan
Saat ini, persidangan Sri Purnomo usai memasuki tahap pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan tanggapan atas keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa pekan depan. Bambang Yunianto menyatakan bahwa langkah hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Menanggapi tudingan tim penasihat hukum Sri Purnomo yang mengeklaim kliennya tidak memperkaya diri karena dana telah dimanfaatkan, Bambang memilih irit bicara. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus diuji di hadapan hakim.
"Itu nanti dibuktikan dalam materi persidangan. Kami menunggu putusan sela terlebih dahulu," katanya.
Bantahan Intervensi dan Nama Harda Kiswaya
Bambang Yunianto juga menepis spekulasi adanya tebang pilih dalam penyusunan dakwaan, termasuk isu yang menyeret nama , Harda Kiswaya, Bupati Sleman saat ini.
Mantan Aspidsus Kejati Kalimantan Barat (2022–2024), dan Kabag Protokol dan Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Agung RI (2018) ini menegaskan bahwa JPU menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi.
"Kami tidak berandai-andai. Kalau memang ada faktanya, siapa pun akan kami tindak lanjuti. Kalau tidak ada, tentu kami juga objektif," tegas Bambang.
Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan bebas dari intervensi pihak luar.
Pemeriksaan Saksi Kunci
Selain fokus pada persidangan, Kejari Sleman terus mematangkan penyidikan terhadap saksi-saksi lain. Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat adalah keberadaan Raudi Akmal.
Pada persidangan Sri Purnomo kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada intinya mengawali dakwaan primernya dengan menyebutkan bahwa Drs H Sri Purnomo, MSi (Bupati Sleman 2016–2021).
Bersama dr Raudi Akmal, Anggota DPRD Sleman 2019–2024) antara Agustus hingga Desember 2020 bertempat di Rumah Dinas Bupati Sleman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dan seterusnya.
Namun sampai saat ini anak dari terdakwa Sri Purnomo tersebut statusnya masih sebagai saksi. Mengenai hal ini Bambang Yunianto mengonfirmasi bahwa Raudi Akmal telah memenuhi panggilan penyidik sebanyak satu kali setelah pemeriksaan Sri Purnomo sebagai tersangka.
Penyidik kini tengah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Raudi Akmal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
"Proses ini memang butuh waktu karena kami harus hati-hati dan profesional. Nanti perkembangannya pasti kami rilis," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini menjadi perhatian publik lantaran berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, ditengarai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar di saat sektor pariwisata sedang megap-megap akibat pandemi Covid-19. Selain itu dalam prosesnya juga banyak disebut melibatkan lingkar kekuasaan pada saat itu. (*)
