KETIK, BANTUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi memulai penyelidikan atas dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran tahun 2025 di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-2839/M.4.12/Fd.2/12/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang berkembang di masyarakat. Kami melakukan mitigasi terhadap potensi ancaman dan gangguan pasca-peristiwa tersebut," ujar Zaenal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Pemeriksaan Pejabat Desa
Sebagai langkah awal penyidikan, tim jaksa telah memanggil dua pejabat teras Kalurahan Wonokromo pada hari ini. Mereka adalah Lurah (Kades) dan Carik (Sekretaris Desa) Wonokromo. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2025.
"Hari ini, Kamis 18 Desember, kami telah memanggil Lurah dan Carik Wonokromo untuk dimintai keterangan," tambah Zaenal.
Kronologi Penyelidikan
Proses ini bermula pada awal Desember 2025 saat laporan warga mulai masuk di Kejari. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, kemudian menginstruksikan Seksi Intelijen untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Setelah ditemukan bukti-bukti awal yang cukup, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyelidikan guna mencari unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum merinci perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan maupun modus operandi yang digunakan dalam dugaan penyimpangan tersebut. Kejari Bantul menegaskan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi lain guna membuat terang perkara ini. (*)
