KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Nonperizinan Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Wisanggeni Unit 8 Lantai 3, Yogyakarta, Selasa 16 Desember 2025, dengan tujuan mewujudkan prosedur perizinan yang lebih efektif, efisien, dan inklusif.
Plt Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi, dalam sambutan pembukaan menegaskan pentingnya penyusunan SOP yang sederhana dan mudah dipahami, sejalan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
“Penyusunan SOP ini harus mengedepankan kepastian (clarity) dan kepastian terkait dengan persyaratan, serta mengoptimalkan upaya advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan,” ujar Imam Pratanadi.
Forum tersebut dihadiri berbagai stakeholder, mulai dari Asisten Deputi Investasi dan Hilirisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan instansi vertikal seperti Bank Indonesia DIY dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DIY, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata.
Dari kalangan dunia usaha hadir KADIN DIY dan DPD APERSI Jawa Tengah, sementara unsur media diwakili pimpinan KR Group, Tribun Jogja, serta Ketik.com Biro DIY.
Prioritas Inklusivitas dan Kepastian Regulasi
Berdasarkan hasil diskusi dan keputusan bersama, FKP mengidentifikasi empat masalah utama dalam pelayanan perizinan saat ini dan merumuskan langkah perbaikan. Pertama, DPMPTSP perlu mengupayakan penyusunan SOP yang mengedepankan prinsip efektifitas dan efisiensi, mengingat belum optimalnya SOP yang detail, inklusif, dan sederhana saat ini.
Kedua, diupayakan peningkatan advokasi dan sosialisasi SOP Perizinan yang mengedepankan prinsip kepastian (clarity) dan kepastian persyaratan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi belum optimalnya upaya sosialisasi terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Ketiga, FKP secara spesifik menyoroti kebutuhan untuk mengupayakan penyusunan regulasi secara umum dan SOP Perizinan yang mengedepankan aspek inklusivitas dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, terutama bagi kaum difabel.
Terakhir, perlu dirancang proses pelayanan perizinan yang lebih adaptif dan prediktif, dengan optimalisasi penggunaan prinsip tersebut dalam penyusunan muatan input regulasi.
Seluruh usulan rekomendasi tersebut ditargetkan selesai bersamaan dengan penetapan Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan. Imam Pratanadi menegaskan bahwa rekomendasi ini akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di DIY.
“Masyarakat dan stakeholder dapat memantau dan mengawal kemajuan proses tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” tutup Imam Pratanadi, menandai penandatanganan berita acara hasil kesepakatan pada forum tersebut. (*)
