3 Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dituntut 3 hingga 4 Tahun Penjara

17 Juli 2025 20:33 17 Jul 2025 20:33

Thumbnail 3 Terdakwa Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Dituntut 3 hingga 4 Tahun Penjara
Terdakwa Harobin, Yuherman, dan Usman Goni jalani sidang tuntutan kasus korupsi aset YBS di Pengadilan Tipikor Palembang. Kamis 15 Juli 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis 17 Juli 2025, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan tuntutan pidana terhadap tiga orang terdakwa yang terlibat secara bersama-sama dalam perkara ini.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Harobin Mustofa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Yuherman, mantan Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Usman Goni alias Abdul Karim yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam proses penjualan tanah tersebut.

Tanah yang menjadi objek perkara ini adalah sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di kawasan strategis, tepatnya di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Aset tersebut diketahui merupakan milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS), yang keberadaannya seharusnya dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa melalui prosedur yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan subsider.

JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset-aset yayasan sosial yang ada di daerah.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin Mustofa dan Yuherman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim, kami menuntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sidang lanjutan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat, dan akan menjadi momen penting bagi para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka secara resmi di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aset milik yayasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan.

Proses hukum yang tengah berlangsung ini diharapkan mampu memberi kejelasan serta keadilan, tidak hanya bagi pihak yayasan, tetapi juga masyarakat luas yang menaruh perhatian terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kasus korupsi penjualan aset