KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali harus ditunda.
Persidangan pada Selasa 16 Desember 2025, yang seharusnya beragendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, urung dilaksanakan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Penundaan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH.
Saat membuka persidangan, hakim ketua terlebih dahulu menanyakan kesiapan JPU untuk membacakan tuntutan. Namun jawaban yang disampaikan justru membuat agenda utama sidang kembali tertunda.
“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu sidang.
Penundaan ini langsung menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Rizal Syamsul SH MH, menilai ketidaksiapan JPU mencerminkan lemahnya manajemen penanganan perkara.
“Kami sangat kecewa. Ketidaksiapan ini menunjukkan penuntut umum tidak profesional. Jadwal persidangan sudah jelas, seharusnya tuntutan bisa dipersiapkan dengan matang,” ujar Sapri kepada wartawan di PN Palembang.
Menurutnya, penundaan yang terus berulang justru bertentangan dengan prinsip dasar peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Sudah beberapa kali sidang ditunda. Jika pembacaan tuntutan kembali dijadwalkan pada awal Januari, maka proses ini akan memakan waktu hingga lima minggu hanya untuk sampai pada tahap tuntutan. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Sapri pun berharap pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif dan tidak kembali berlarut-larut.
“Kami berharap sidang selanjutnya tuntutan sudah bisa dibacakan, agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
