KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur kembali menguak fakta mencengangkan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 23 Desember 2025 pukul 14.30 WIB, terungkap adanya belanja alat kesehatan fiktif di toko Farma Medika senilai puluhan juta rupiah, yang hingga kini belum diterima pihak kejaksaan.
Perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni dr Dedy Damhudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018 - 2023 dan Aguscik SIP sebagai Staf Markas sekaligus Kabid Administrasi Markas PMI OKU Timur periode 2018 - 2023 itu, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp589.581.436.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah PMI OKU Timur tahun anggaran 2018 - 2023. Perbuatan tersebut dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina didampingi Wahyu Agus Susanto menghadirkan tiga orang saksi. Salah satu saksi kunci, Fitrianti, staf pelayanan kesehatan PMI OKU Timur sekaligus petugas P3K di RSUD Martapura, justru membuka tabir praktik manipulasi belanja.
Di hadapan majelis hakim, Fitrianti mengaku dirinya yang membuat nota pembelian alat kesehatan untuk kegiatan cek golongan darah dan donor darah pada 2018–2020. Namun pengakuannya mengejutkan.
“Saya yang membuat sendiri nota belanja itu. Tokonya tidak ada,” ujar Fitrianti dengan suara lirih.
Ketika didesak JPU Kejari OKU Timur M Adha Nur terkait alasan manipulasi toko Farma Medika, saksi Fitrianti terdiam cukup lama dan tak mampu memberikan jawaban.
Ia kemudian berdalih bahwa pembelian sebenarnya dilakukan secara daring melalui platform belanja online, namun hanya sebagian kecil yang memiliki bukti. Bahkan, ia menyebut transaksi tertanggal 5 Januari 2017 atas nama Farma Medika tidak pernah terjadi.
Hakim anggota Wahyu Agus Susanto lantas mempertanyakan keberadaan 13 nota belanja alat kesehatan yang tercatat berasal dari Farma Medika. Saksi pun dengan tegas mengakui bahwa seluruh nota tersebut fiktif, dengan total nilai mencapai Rp73 juta.
Situasi sidang memanas saat JPU menegaskan bahwa uang hasil belanja fiktif tersebut belum dikembalikan ke Kejaksaan.
“Maaf Yang Mulia, sampai saat ini saksi Fitrianti belum mengembalikan uang sebesar Rp93 juta ke Kejari OKU Timur,” tegas JPU Adha Nur.
Mendengar hal itu, Hakim Wahyu Agus Susanto langsung bereaksi keras.
“Saksi jangan main-main. Kamu mau bikin sidang ini lama? Coba istigfar dulu,” bentaknya di ruang sidang.
Fitrianti kemudian mengklaim telah menyerahkan uang Rp93 juta tersebut kepada Fajri, yang disebutnya sebagai bagian hukum Pemda.
“Saya disuruh mengembalikan, uangnya saya serahkan ke Fajri,” katanya.
Namun majelis hakim langsung memberikan perintah tegas.
“Kalau sudah tahu di Fajri, laporkan dan pastikan ke jaksa. Itu uang negara. Minggu depan saya akan tanyakan progresnya,” tegas hakim Wahyu.
Di akhir persidangan, JPU membeberkan daftar pihak-pihak yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari OKU Timur. Di antaranya Yulianti sebesar Rp13,7 juta, Aguscik SIP sebesar Rp239,6 juta, dr Dedy Damhudy sebesar Rp350 juta dan tambahan Rp25 juta.
Dengan total pengembalian mendekati Rp600 juta, namun keberadaan uang Rp93 juta yang disebut diserahkan ke pihak lain masih menjadi tanda tanya besar dan menjadi perhatian serius majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi, sekaligus penelusuran aliran dana yang belum jelas pertanggungjawabannya.(*)
