Kasus Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino

JPU Kejari Muba Dakwa H. Abdul Halim dengan Tiga Pasal Primer

4 Desember 2025 17:42 4 Des 2025 17:42

Thumbnail JPU Kejari Muba Dakwa H. Abdul Halim dengan Tiga Pasal Primer
Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan, menjelaskan alasan kehadiran langsung terdakwa dalam agenda pembacaan dakwaan. Rabu 4 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino kembali menjadi sorotan publik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) resmi mendakwa H. Abdul Halim dengan tiga pasal primer dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 4 Desember 2025.

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap terdakwa disusun dengan tiga bagian pokok.

“Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor,” ungkap Harris.

Ia menegaskan bahwa konstruksi dakwaan telah menggambarkan adanya dugaan kerugian negara.

“Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Pasal 5 mengatur unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang sudah menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” jelasnya.

Harris menyebutkan bahwa proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi akan menjadi kunci untuk melihat sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan.

“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Meski selama berbulan-bulan dirawat di rumah sakit, terdakwa H. Abdul Halim akhirnya dibawa langsung ke persidangan untuk mendengarkan dakwaan. Langkah ini, menurut Harris, dilakukan demi memberikan kepastian hukum.

“Terdakwa dihadirkan agar tidak terkatung-katung dan mengetahui secara langsung apakah ia terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, majelis akan mempertimbangkannya. Jika terbukti, tentu masih ada upaya hukum seperti banding dan kasasi,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menambahkan bahwa kehadiran terdakwa merupakan perintah langsung majelis hakim.

“Penetapan majelis hakim mengharuskan terdakwa hadir untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini. Beliau sudah dibantarkan sejak Maret 2025,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127 miliar. Angka tersebut telah dicantumkan secara rinci dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Kerugian negara mencapai Rp127 miliar,” tutup Harris.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus korupsi Tol Tempino Betung kota palembang Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin