Kasus Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Aktor Lain Sudah Benderang, Kapan Kejari Tetapkan Tersangka Baru?

14 Januari 2026 16:54 14 Jan 2026 16:54

Thumbnail Kasus Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Aktor Lain Sudah Benderang, Kapan Kejari Tetapkan Tersangka Baru?

Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio SH MH yang terus memantau penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 sejak awal hingga hari ini. (Foto: Dok Susantio/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kini memasuki fase krusial. Pasca-putusan sela di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, publik kini menyoroti konsistensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam menyeret pihak-pihak lain yang jejaknya telah benderang di dalam surat dakwaan.

Skandal ini bermula saat korps adhyaksa mencium dugaan penyimpangan dalam distribusi dana hibah di tengah pandemi Covid-19. Pada awal September 2022, bertepatan dengan penutupan Porda/Peparda DIY di Maguwoharjo, Kus Indarto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpantau media menjalani pemeriksaan intensif.

Meski perkara ini naik ke tahap penyidikan pada April 2023, penyidik membutuhkan waktu hingga 29 bulan untuk menetapkan satu nama besar. Hingga akhirnya, pada 30 September 2025, Kejari Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025.

Sorotan Pengamat: "Hukum Bukan Ruang Opini Liar"

Pengamat hukum yang mengawal kasus ini sejak awal penyelidikan, Susantio, menilai durasi panjang tersebut menunjukkan kehati-hatian jaksa dalam menyusun konstruksi hukum.

Namun, ia menyayangkan munculnya berbagai opini di ruang publik yang dianggapnya menyesatkan dan tidak berpijak pada fakta persidangan.

"Seharusnya ahli hukum itu memberikan pencerahan, bukannya memberikan pendapat yang menyesatkan di dalam penegakan hukum," tegas Susantio saat dihubungi, Rabu, 14 Januari 2026.

Menurut Susantio, derasnya informasi yang belum teruji kebenarannya serta pendapat di media yang diduga sarat kepentingan berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Ia menekankan bahwa keadilan hanya bisa tegak jika berpijak pada kepastian hukum dan kemanfaatan, bukan narasi spekulatif yang diproduksi di luar ruang sidang.

Desakan Tersangka Baru: Jangan Berhenti di Sri Purnomo

Meski mengapresiasi keberhasilan Kejari Sleman mendudukkan Sri Purnomo di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Yogyakarta yang kini prosesnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi, Susantio mengingatkan penyidik agar tidak cepat berpuas diri.

Ia menilai, "arsitektur" perkara yang tertuang dalam surat dakwaan sebenarnya telah membedah keterlibatan serta peran spesifik sejumlah pihak lain secara gamblang.

"Saran saya, Kejari Sleman harus segera memberikan kepastian status hukum bagi nama-nama yang disebut dalam dakwaan. Peran masing-masing pelaku sudah terurai jelas, jadi tidak ada alasan logis untuk menunda lagi untuk menetapkan nama tersangka lainnya," cetus Susantio.

Ia memperingatkan bahwa keraguan jaksa dalam menentukan sikap terhadap aktor-aktor lain hanya akan memicu polemik dan prasangka di tengah masyarakat.

"Jika dibiarkan terlalu lama tanpa status hukum yang jelas, kasus ini akan menjadi bola liar yang justru merugikan kredibilitas institusi kejaksaan. Publik menanti ketegasan agar perkara ini tuntas hingga ke akar-akarnya, dan tidak sekadar menjadi komoditas isu yang tak berujung," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengamat Hukum Susantio Kejari Sleman penahanan Sri Purnomo Kasus korupsi Penegakan hukum efek jera perkara korupsi Pengadilan Tipikor Yogyakarta