Kasus korupsi terjadi di negara mana saja. Karena itu, untuk memberantas korupsi (rasuah) setiap tahun di negara mana pun selalu ada peringatan hari Antikorupsi.
Hari peringatan antikorupsi sedunia dilatarbelakangi kesadaran masyarakat untuk memberantas korupsi. Sebab, korupsi dianggap sebagai bahaya lanten bagi kehidupan masyarakat di suatu negara.
Hari antikuropsi sedunia 2025 mengandung tema Satukan Aksi, Basmi Korupsi, Seruan yang tegas tersebut menjadi seruan moral seluruh aparatur dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi.
Semua pihak wajib mendukung memberantas korupsi baik dalam bentuk gratifikasi, penyalagunaan kewenangan maupun penyelewemgan.
Hal ini dimungkinkan bisa terjadi dalam tubuh perintahan serta dalam bentuk pelayanan kepada publik.
Pada peringatan hari antikorupsi di Indonesia tahun 2025 intinya sama dengan hari antikorupsi se dunia. Namun, dari berbagai daerah temanya berdedah. Yang jelas siap memberantas korusi dalam berbagai bentuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Hakorda (Hari Antikorupsi Sedunia) 2025 menerbitkan imbauan. Lembaga antirasuah ini mengadakan audiensi dengan Gubernur DIY yang isinya: ”Satukan Aksi Basmi korupsi”.
KPK, Kepolisian dan Kejaksaan merupakan pilar terdepan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Bahan tiga pilar Penegak Hukum” tersebut masih belum cukup.
Masyarakat dari berbagai elemen patut dilibatkan dan berperan di lapangan. Mereka bisa memberikan informasi yang solit mengenai terjadinya dugaan korupsi.
Berbagai upaya untuk memberantas korupsi tiga pilar tersebut sudah melakuan berbagai tindakan. Misalnya, tindakan operasi tangkap tangan (OTT).
Kegiatan OTT sasarannya dugaan pelaku korupsi yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintahan di pusat maupun darah. Meski baru dugaan dengan bukti yang cukup bisa menyerat oknum pekau korupsi.
KPK setiap melakan OTT tidak tanggung-tanggung. Barang yang dibawa sebagai alat cukup kuat untuk menyerat pelaku korupsi.
Bahkan, KPK masih mengumpulkan beberapa saksi, sebagai salah satu bukti pendukung.
Usaha tiga pilar untuk mencegah korupsi frekuensinya perlu ditingkatkan lagi. Meskipun banyak tantangan pro dan kontra. Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto dengan tegas agar tindakan korupsi diberantas.
Upaya tangkap tangan dalam kasus dugagaan korupsi sudah berupakan tindakan asal dari aparat yang nyata. Namun, sebagian masyarakat menggangap tindakan terhadap pelaku korupsi masih belum membuat jera.
Hukuman yang dikenakan kepada pelaku korupsi yang tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan. Bahkan, sementara masyarakat beranggapan hukum masih bisa diatur. Apalagi kasus mega korupsi yang triliunan rupiah.
Semangat Merah Putih sudah waktunya untuk memberantas korupsi hingga sampai akar-akarnya. Dalam menangani korupsi harus punya jiwa tegak lurus dan tanpa pandang bulu. Pubrik mengharapkan hukum jangan dibaratkan sebagai pisau yang tumpul di atas.
Akibat hukuman kepada pelaku koruptor yang dianggap terlalu ringan. Banyak muncul spekulasi dimasyarakat. Istilah keputusan hukuman yang Tumpul. Bakan lebih poluler lagi ada istilah Wani Piro.
Kata Wani Piro (bahasa Jawa) adalah berani berapa untuk mendapat keringan hukuman. Wani Piro ini biasanya dilakuan para Markus (makelar Kasus) Kasus korupsi.
Berdasarkan cacatan Corruption Perception Index (CPI) peringakat 10 negera pada tahun 2024 yang terjadi kasus korupsi adalah: Sudan Selatan, Somalia, Venensuela, Suriah, Yaman, Lybia, Eritrea, Guines Ekuatoria, Niaragua dan Sudan.
Sementara kasus korupsi di Indonesia berada di peringkat 99 dari 180 negara. Karena itulah, praktik korupsi di negeri kita masih menjadi tantangan besar bagi para pemimpin.
Kalau kita punya cita-cita Indonesia Emas, salah satu tugas berat adalah memberantas kasus-kasus korupsi yang merata diberbagai bidang.
Dalam kabinet Merah Putih yang baru berjalan setahun lebih diharapkan bisa lebih greget untuk memberantas korupsi di berbagai bidang.
Ayo pantang mundur berantas Korupsi 2026!
*) Sudirman adalah Jurnalis Senior dan Anggota Dewan Redaksi Ketik.com
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.com
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi. (*)
