ASN Terima Pemberian Parcel Jelang Lebaran, Inspektorat Pacitan: Awas! Bisa Pidana

12 Maret 2026 11:29 12 Mar 2026 11:29

Thumbnail ASN Terima Pemberian Parcel Jelang Lebaran, Inspektorat Pacitan: Awas! Bisa Pidana

Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud saat memberikan keterangan terkait larangan gratifikasi bagi ASN menjelang hari raya di Pacitan, Rabu, 12 Maret 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Menjelang perayaan hari raya 1447 Hijriah, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pacitan dilarang menerima parcel, bingkisan, atau bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan jabatan.

Larangan tersebut merujuk pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pacitan Nomor 700/554/408.49/2026 tentang Sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tertanggal, 27 Februari 2026.

Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, momen hari raya sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberikan hadiah atau bingkisan kepada pejabat atau pegawai pemerintah.

“Awas, itu termasuk pidana. Contohnya ada vendor agar mendapatkan proyek akhirnya berupaya memberikan parcel kepada pejabat. Kami imbau agar hal tersebut dihindari,” kata Mahmud saat diwawancarai Ketik.com, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, imbuh Mahmud, KPK mengingatkan bahwa perayaan hari raya memang menjadi tradisi untuk mempererat silaturahmi dan berbagi, namun tetap harus dilakukan secara wajar serta mematuhi aturan yang berlaku.

Surat edaran itu juga tertulis bahwa setiap pihak harus mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi yang sering terjadi saat momentum hari raya.

Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain juga dilarang karena berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri maupun penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya," tambahnya.

Selain itu, apabila ASN menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mahmud menambahkan, apabila gratifikasi yang diterima berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan dengan disertai dokumentasi penyerahannya.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta mengimbau seluruh instansi agar menyampaikan informasi kepada masyarakat supaya tidak memberikan gratifikasi kepada ASN dalam bentuk apa pun.

"Untuk pelaporan gratifikasi, ASN dapat menyampaikannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK di laman gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Pacitan di Kantor Inspektorat Daerah," imbuhnya.

Mahmud berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN agar penyelenggaraan pemerintahan di Pacitan tetap bersih dan bebas dari praktik korupsi.(*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Pacitan gratifikasi ASN parcel lebaran ASN Inspektorat Pacitan KPK Pencegahan korupsi Lebaran 2026