KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi Pokir yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin 9 Maret 2026.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, seorang saksi secara tegas menyebut bahwa sosok yang selama ini dikenal dengan sebutan “Bos T” merujuk kepada Teddy Meilwansyah.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan. Selama ini, penyebutan inisial “Bos T” dalam berbagai keterangan masih menimbulkan tanda tanya mengenai siapa sosok yang dimaksud.
Jaksa penuntut umum KPK Taqdir usai persidangan mengungkapkan bahwa dalam keterangan di bawah sumpah, saksi akhirnya menyebutkan secara langsung nama Teddy Meilwansyah.
“Selama ini kita masih menduga-duga siapa yang dimaksud dengan inisial Bos T. Namun tadi di persidangan saksi menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Teddy Meilwansyah,” ujar Taqdir kepada awak media.
Menurut Taqdir, dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan sosok tersebut. Teddy disebut-sebut berperan sebagai pihak yang menerima atau menjadi penghubung dalam penyerahan sejumlah uang dari beberapa pihak.
Beberapa pihak yang disebut dalam keterangan saksi antara lain Nopriansyah serta sejumlah pihak swasta yang diduga turut terkait dalam rangkaian penyerahan uang tersebut.
Dari fakta yang terungkap di persidangan itu, jaksa menduga adanya unsur gratifikasi dalam aliran dana yang dibahas.
“Kalau memang itu gratifikasi, ada aturan yang jelas. Penerimaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari,” jelas Taqdir.
Ia menegaskan, apabila gratifikasi tersebut tidak dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka penerimaan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jika tidak dilaporkan dan waktunya sudah lewat, maka bagi kami itu dapat diduga sebagai tindak pidana gratifikasi,” tambahnya.
Jaksa juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mendalami berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kemungkinan menghadirkan Teddy Meilwansyah untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam agenda persidangan selanjutnya, dijadwalkan masih ada tiga kali sidang untuk pemeriksaan ahli. Pada rangkaian sidang tersebut, jaksa menyebut Teddy Meilwansyah telah masuk dalam daftar saksi yang akan dipanggil.
“Kami sudah menjadwalkan beliau sebagai saksi dalam tiga sesi sidang ke depan. Nanti akan kami pastikan waktunya agar beliau bisa hadir saat dipanggil,” ungkapnya.
Selain soal dugaan aliran dana, dalam persidangan juga sempat disinggung mengenai pengadaan mobil dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Namun berdasarkan keterangan saksi, usulan pengadaan mobil dinas tersebut disebut tidak pernah diajukan melalui Asisten I.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan terus dikaji untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang. (*)
