KETIK, PEKALONGAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Saat ini, Fadia Arafiq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 23 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah. Salah satu pihak yang memberi peringatan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, peringatan tersebut berkaitan dengan potensi konflik kepentingan setelah Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB yang kemudian ikut dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Pak Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bu Bupati mengenai potensi konflik kepentingan ketika mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu, 4 Maret 2026.
PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff.
Dalam struktur perusahaan itu, suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris. Kondisi tersebut diduga menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah.
Dalam proses penyidikan, tim KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Berdasarkan pantauan awak media di pendopo rumah dinas bupati, terdapat tujuh unit mobil yang disegel KPK, termasuk satu mobil listrik.
Selain itu, sebuah usaha salon bernama Big Boss yang berada tidak jauh dari pendopo rumah dinas bupati juga turut disegel oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(*)
