Eskalasi konflik antara Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran kembali mengguncang stabilitas kawasan Timur Tengah. Ketegangan yang semula bersifat regional kini berpotensi meluas menjadi krisis global, menyeret kepentingan geopolitik, ekonomi energi, hingga keamanan internasional. Dunia menyaksikan bagaimana kekuatan militer kembali dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan perselisihan, sementara diplomasi tertatih di belakangnya.
Serangan dan balasan serangan bukan hanya soal strategi pertahanan. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: penghormatan terhadap kedaulatan negara dan hukum internasional. Dalam konteks ini, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menekankan larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial suatu negara. Ketika norma itu dilanggar atau ditafsirkan sepihak, maka preseden berbahaya sedang dibangun.
Bagi dunia Islam, situasi ini menghadirkan dilema klasik: antara solidaritas dan fragmentasi. Selama ini, negara-negara Muslim sering kali bersuara sendiri-sendiri. Padahal, kekuatan kolektif—baik dalam diplomasi, ekonomi, maupun pertahanan—akan jauh lebih diperhitungkan. Persatuan yang dimaksud tentu bukan dalam semangat konfrontatif, melainkan dalam kerangka pertahanan kolektif, stabilitas kawasan, dan advokasi hukum internasional.
Persatuan strategis negara-negara Islam mendesak untuk dibangun di atas tiga pilar. Pertama, koordinasi diplomatik yang solid agar tidak mudah dipecah oleh kepentingan blok besar dunia. Kedua, penguatan kerja sama pertahanan yang bersifat defensif, bukan ekspansif. Ketiga, konsolidasi kekuatan ekonomi sebagai instrumen tawar dalam percaturan global. Tanpa itu, dunia Islam akan terus menjadi arena perebutan pengaruh.
Di Indonesia, respons pemerintah terhadap eskalasi ini dinilai sebagian kalangan terlalu berhati-hati. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal moral dan politik untuk memainkan peran lebih tegas. Politik luar negeri bebas aktif memang menuntut kehati-hatian. Namun, bebas aktif bukan berarti netral dalam soal keadilan. Ketika agresi terjadi, suara moral seharusnya terdengar lebih lantang dan cepat.
Indonesia dapat mengambil posisi sebagai juru damai yang konsisten—mengutuk setiap bentuk pelanggaran kedaulatan sekaligus mendorong penyelesaian melalui meja perundingan. Kepemimpinan moral tidak lahir dari retorika normatif semata, melainkan dari keberanian menyampaikan sikap yang jelas dalam forum internasional.
Di tengah dinamika tersebut, lembaga pendidikan dan keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran umat. Pesantren Alam Bumi Al-Qur'an, misalnya, memandang konflik ini sebagai cermin krisis moral global. Dalam perspektif nilai Al-Qur’an, keadilan (‘adl) dan perdamaian (silm) merupakan prinsip utama. Kekerasan yang melampaui batas dan mengorbankan masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan.
Namun, solidaritas juga tidak boleh dibangun atas dasar emosi semata. Pendidikan umat perlu diarahkan pada pemahaman geopolitik yang matang, kesadaran hukum internasional, dan pentingnya persatuan strategis. Doa dan kepedulian kemanusiaan harus berjalan beriringan dengan literasi politik dan diplomasi.
Agresi militer yang terus berulang menunjukkan bahwa dunia belum sepenuhnya belajar dari sejarah. Jika negara-negara Islam gagal merumuskan langkah bersama, mereka akan terus menjadi objek, bukan subjek, dalam percaturan global. Dan jika Indonesia terlalu lama ragu bersuara, momentum kepemimpinan moral itu bisa berlalu.
Di tengah ketidakpastian ini, yang paling dibutuhkan bukan sekadar aliansi senjata, melainkan keberanian untuk menegakkan keadilan secara konsisten. Sebab, tanpa keadilan, perdamaian hanya akan menjadi jeda singkat sebelum babak konflik berikutnya dimulai. Indonesia, suarakanlah keadilan.
*) KH. Ahmad Ghozali Fadli adalah Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Alquran Wonosalam Jombang dan Rois Syuriah MWC NU Wonosalam Jombang
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com.
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat redaksi. (*)
