KETIK, SURABAYA – Alexa Dwi, Mitaresa dan Rully Febriana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi yang diberi nama CV Cuan Grup. Ketiga terdakwa ini menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis, 17 Juli 2025.
Sebelum menjalani sidang, ketiga terdakwa terlihat tertunduk lesu saat memasuki ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani membacakan perbuatan para terdakwa terjadi sekitar bulan Agustus 2023, bertempat di Jalan Keputih Timur Jaya Blok A Nomor 9 Surabaya korban Imaniar Kurniasari berkenalan dengan terdakwa Rully Febriana sejak tahun 2021. Kemudian, Imaniar diajak bergabung dalam grup Whatsapp beranggotakan 300 orang yang dikelola oleh CV Cuan Grup.
"Grup ini dikomandoi oleh Alexa sebagai direktur, Mitaresa sebagai komisaris, dan Rully sebagai pengelola keuangan," kata Maharani.
Pada Agustus 2023, Mitaresa mengirimkan ajakan investasi di grup Whatsapp tersebut dengan tawaran keuntungan sebesar 17 persen per bulan. Tawaran itu membuat Imaniar tergiur untuk ikut dalam
Investasi yang dilakukan ketiga terdakwa.
Korban saat itu langsung mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp200 juta ke rekening atas nama CV Cuan Grup. Selain itu, korban lainnya, Silvia Rachmawati dan Elissar Sampouw juga turut ikut investasi setelah menerima ajakan serupa dari para terdakwa.
"Saksi Silvia mentransfer dana total Rp70 juta, sementara saksi Elissar menyerahkan Rp200 juta dalam dua kali transaksi," ungkap Maharani.
Namun, alih-alih menerima keuntungan yang dijanjikan, para korban justru tidak memperoleh pengembalian modal penuh. Imaniar hanya menerima Rp34 juta, Silvia menerima Rp8,5 juta, sedangkan Elissar tidak menerima apa pun.
"Upaya penagihan pun telah dilakukan. Pada 7 Oktober 2023, Imaniar sempat menemui Alexa dan Rully di Tunjungan Plaza 6. Saat itu, Alexa memberikan tiga lembar Bilyet Giro BCA masing-masing senilai Rp37 juta. Namun, ketiga bilyet tersebut tidak dapat dicairkan," ungkapnya.
Maharani menjelaskan ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam operasional CV Cuan Grup, di antaranya mengelola grup Whatsapp, mengajak calon investor, menawarkan program arisan investasi dengan keuntungan tetap 17 persen per bulan, dan mengelola dana dari para investor melalui rekening resmi perusahaan.
"Perbuatan ketiganya mengakibatkan total kerugian bagi para korban sebesar Rp470 juta. Mereka pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut," jelas Maharani.
Usai pembacaan hakim Ira Wati langsung menanyakan ketiga terdakwa apa keberatan dengan dakwaan JPU. "Apa ketiga terdakwa menerima dakwaan jaksa atau ajukan eksepsi," ucapnya.
Hal tersebut membuat ketiga terdakwa kompak menerima dakwaan JPU. "Iya yang mulia kami menerima dakwaan jaksa," saut para terdakwa. Dengan begitu hakim akan melanjutkan sidang Kamis, 24 Juli 2025 dengan agenda saksi. (*)