KETIK, MALANG – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Malang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 17 Juli 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur dan berlangsung di Polres Malang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya dua kades terlihat diperiksa oleh KPK di Mapolres Malang. Mereka adalah Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, HM Kholili, dan Kepala Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Supriyono.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa total ada tiga kades dan tujuh Pokmas dari Kabupaten Malang yang diperiksa KPK.
Kepala Desa Gedog Kulon, Supriyono, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Dipanggil sebagai saksi atas nama tersangka Hasan. DPRD-nya Kusnadi," ujar Supriyono kepada awak media saat memasuki ruang Satreskrim Polres Malang.
Supriyono menjelaskan bahwa kasus Pokmas ini terjadi pada tahun 2023. Desanya juga menjadi salah satu penerima dana hibah yang kini tengah diusut oleh KPK. "Kalau Pokmasnya (di Desa Gedog Kulon) hanya satu. Jumlahnya (anggaran) Rp135 juta digunakan untuk jalan rabat beton satu kali pencairan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pokmas di Gedog Kulon sebelumnya sudah diperiksa KPK di Polres Malang. Sumber internal Polres Malang menyebutkan bahwa pemeriksaan oleh KPK ini hanya berlangsung satu hari.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP M Nur, belum dapat dimintai konfirmasi terkait pemeriksaan ini. Pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum mendapatkan balasan.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kasus ini telah menyeret nama mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.(*)