Pembunuh Lansia di Pasuruan Akui Sakit Hati Dikatai Pengangguran

17 Juli 2025 21:59 17 Jul 2025 21:59

Thumbnail Pembunuh Lansia di Pasuruan Akui Sakit Hati Dikatai Pengangguran
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Pasuruan, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan Muhammad Fawaid (27), pembunuh lansia yang juga tantenya sendiri, Mirzah (63). Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengaku sakit hati lantaran disebut pengangguran serta gemar dugem.

Tersangka ini juga disebut mengincar harta benda milik korban untuk memenuhi kebutuhannya.

"Memang dia ini suka hiburan malam. Gaya hidupnya yang membuat dia gelap mata. Dia membunuh karena ingin cepat dapat uang instan," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis, 17 Juli 2025.

Jumhur menjelaskan saat diperiksa, pelaku mengaku terjerat pinjaman online (pinjol). "Tersangka juga mengaku suka judi online," jelasnya.

Sebelum ditangkap, Jumhur menjelaskan bahwa pelaku sempat hadir di Tempat Kejadian Perakara (TKP) dan sempat dimintai keterangan oleh polisi.

"Dia memberi informasi yang menurut orang lain mungkin wajar tapi itu menurut kami berbeda. Dia menceritakan sosok lain dan meyakinkan jika sosok itu yang menjadi pelaku utama," ungkapnya.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. MF diketahui merencanakan aksi keji tersebut sejak dua bulan lalu.

Bahkan sekitar dua minggu lalu sudah sempat ingin melancarkan aksinya, namun urung dilakukan karena saat itu ada anak korban.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 07.30 WIB, MF pamit dari rumah kepada keluarganya dengan alasan hendak mengikuti interview kerja. Ia menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya, kemudian menitipkan motor tersebut di rumah kakaknya.

Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol. Di sana, MF bertemu dengan temannya dan kemudian mereka menuju rumah korban secara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di rumah korban, MF berpura-pura berbincang dan mengalihkan perhatian korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, menusuk bagian perut korban lebih dari satu kali.

Namun karena korban masih sempat bergerak dan hendak meminta pertolongan, MF kembali menyerang dan menusuk bagian leher korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. MF juga membawa kabur mobil Honda CRV milik korban dengan surat-suratnya.

Pelaku kemudian membawa mobil CRV tersebut ke sebuah showroom untuk dijual. Namun pemilik showroom meminta identitas, dan pelaku tidak berani memberikannya, lalu kabur meninggalkan showroom.

Usai gagal menjual mobil, pelaku menuju ke kawasan pujasera arah Porong dan bertemu kembali dengan temannya. Pelaku kemudian pulang menggunakan layanan transportasi daring (grab).

Dalam kasus ini, polisi  mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, satu unit mobil Honda CRV milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, surat-surat kendaraan, serta baju pelaku yang terkena darah korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP pembununan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuhan Pasuruan Pasuruan Polda Jatim Polisi Kejahatan di Jawa Timur Jawa timur jatim