KETIK, SURABAYA – Hermin (41), pegawai sekaligus Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp948.177.000.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan langsung surat dakwan bahwa terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai kepala toko untuk menguasai emas-emas yang masuk ke toko, baik melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual.
Terdakwa diduga melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.
“Kerugian toko mencapai lebih dari Rp948 juta. Emas yang diambil mencapai berat total 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram,” ujar JPU Estik dalam ruang sidang Sari 3, Rabu, 16 Juli 2025.
Sidang Hermin langsung diagendakan pemeriksaan saksi. Puspita Titi Lestari, pemilik Toko Emas Novita mengungkap bahwa kecurigaan bermula saat stok emas berkurang drastis pada 20 Februari 2025. Salah satu yang mencolok adalah jumlah gelang emas yang awalnya 20 buah, tinggal tersisa 3.
“Saya tanya ke Hermin, katanya sudah ada yang DP, tapi uangnya belum masuk. Setelah saya minta tanggung jawab, dia justru kabur pada 28 Februari,” ungkap Puspita.
Saksi lainnya, Suprihatin dan Asiyah, juga mengaku telah dirugikan karena menyerahkan emas untuk dicuci, digadaikan, dan dijual, namun tidak menerima hasil maupun surat tanda terima.
Asiyah bahkan sempat diberi janji akan dikembalikan pada bulan September, namun Hermin telah melarikan diri lebih dulu.
“Saya minta terdakwa dihukum seberat-beratnya,” kata Asiyah dalam persidangan.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya dan sudah tidak sangup menganti kerugian para korban. "Iya benar, Yang Mulia," saut perempuan berkerudung hitam.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa emas hasil penggelapan digadaikan oleh terdakwa ke UPC Cabang Suramadu.
Dari situ, Hermin memperoleh dana sebesar Rp29.556.761. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kalung, gelang, cincin hingga giwang dengan berbagai kadar, mulai dari 8K hingga 24K.
Total kerugian yang diderita tidak hanya menimpa pemilik toko, tapi juga pelanggan seperti Asia dan Suprihatin, dengan kerugian emas 8K sebanyak 779,75 gram senilai Rp 339.191.250,eEmas 16K sebanyak 644,91 gram senilai Rp 435.314.250. Emas pelanggan dalam berbagai bentuk dengan total senilai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penipuan. (*)