Jadi Kurir Narkoba 2 Kg, Residivis Dijanjikan Upah Rp 40 Juta

Belum Sempat Terima Upah Utuh, Kini Terancam Hukuman Mati

15 Juli 2025 03:00 15 Jul 2025 03:00

Thumbnail Jadi Kurir Narkoba 2 Kg, Residivis Dijanjikan Upah Rp 40 Juta
Moch. Erwin Fanani kurir sabu-sabu dengan berat 2 Kilogram jalani sidang di PN Surabaya, Senin, 14 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Moch. Erwin Fanani, kurir sabu-sabu dengan berat 2 Kilogram (Kg) dan ekstasi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaku ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim 10 Februari 2025 di kawasan Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya.

Dalam sidang itu, Erwin menjalani pemeriksaan terdakwa mengakui jika dirinya diperintah Baron yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut dirinya diambil di kawasan Slipi, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya melalui jalur darat.

Ia mengenal Baron melalui seorang teman saat sama-sama mendekam di Lapas Probolinggo.

"Saya kenal Baron di Lapas Probolinggo. Jadi saat saya diluar perintah Baron, untuk sabu dipecah-pecah. Sebagian saya kirim ke Budi sebagai tester," kata Erwin saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Senin, 14 Juli 2025.

Saat disinggung soal upah, Erwin mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp25 juta dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram. "Tapi sampai saat ini belum terealisasi. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya," ungkap Erwin.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula sejak Oktober 2024, saat Baron menghubungi Erwin untuk membantu distribusi narkotika ke wilayah Surabaya. Awalnya ragu karena tidak memiliki jaringan pembeli, Erwin akhirnya menerima tawaran tersebut. Pada pertengahan Januari 2025, ia berangkat dari Surabaya ke Jakarta menggunakan bus, lalu menerima mobil Toyota Avanza hitam dan tas berisi sabu serta ekstasi dari jaringan Baron.

Setibanya di Surabaya, Erwin menjalankan instruksi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil 100 gram dan mendistribusikannya. Ia juga mengonsumsi sebagian barang tersebut bersama ekstasi. Salah satu paket sabu seberat 10 gram diserahkan kepada seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran Baru.

Namun, upaya Erwin terhenti saat Baron memberi tahu bahwa jaringan mereka di Jakarta mulai terendus aparat. Saat hendak berpindah tempat untuk bersembunyi, polisi lebih dulu menangkap Erwin di parkiran Apartemen Eastcoast.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain 14 kemasan sabu seberat total 2.078,586 gram, 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram, timbangan elektrik, 2 bungkus teh hijau China sebagai kemasan sabu, 2 botol aceton, 4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan”, 2 handphone dan 2 kartu ATM atas nama terdakwa, serta perlengkapan lain untuk pengemasan dan konsumsi narkotika.

Uji laboratorium memastikan bahwa sabu mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Moch. Erwin Fanani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kurir sabu-sabu PN Surabaya Hukum di Surabaya Kejari Tanjung Perak. Kasus di Surabaya