Satgas Pasti Catat Sejak 2017, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp142,13 Triliun

25 Juni 2025 18:44 25 Jun 2025 18:44

Thumbnail Satgas Pasti Catat Sejak 2017, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp142,13 Triliun
Media Update bersama Satgas Pasti Jabar di OJK Jabar, Kota Bandung, Kamis (25/6/25).

KETIK, BANDUNG – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Jawa Barat (Satgas Pasti Jabar) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan dan aktivitas penghimpunan dana tanpa izin di sektor keuangan. 

Sampai dengan posisi Mei 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas ilegal di antara 10.733 pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 1.737 investasi ilegal dan 251 gadai ilegal. 

Adapun kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 s.d. Triwulan I 2025 mencapai Rp142,13 triliun. Di Jawa Barat sendiri sejak Januari s.d. Mei 2025 terdapat 1.253 pengaduan masyarakat antara lain terkait pinjol dan investasi ilegal. 

Dalam hal penindakan, Satgas Pasti Jabar saat ini sedang melakukan penelahan terhadap praktik penawaran penghapusan kewajiban masyarakat terkait pemberian kredit oleh bank swasta maupun bank pemerintah.

Penawaran tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan “Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebagai Kepala Negara Dunia yang secara Internasional dikenal sebagai Golden Eagle International UNDP dan secara Nasional dikenal sebagai Rajawali Emas”. 

Masyarakat diminta berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi antara lain Nomor Identitas Kependudukan (NIK), informasi utang/kewajiban, ataupun informasi lain agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan keuntungan atau hal lain yang dinilai tidak wajar. 

Satgas Pasti Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diimbau agar memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang. 

Sampai dengan 30 April 2025, total jumlah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Fintech P2PL atau pinjaman daring (pindar) yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Pages/Direktori-Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi-30-April-2025.aspx 

Berikut beberapa macam modus penipuan investasi ilegal :
a. Tawaran yang menjanjikan penghapusan piutang di mana masyarakat diminta membayar sejumlah dana memberikan data pribadi; 
b. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
c. Tawaran pinjol ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan;
d. Tawaran jasa iklan dengan sistem deposit;
e. Duplikasi penawaran investasi yang Berizin;
f. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;
g. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
h. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas Pasti meminta masyarakat untuk:
1. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
2. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;
3. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
4. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

satgas satgas pasti OJK Investasi bodong Investasi Ilegal