Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkot Batu Berencana Terbitkan SE

18 Juli 2025 14:39 18 Jul 2025 14:39

Thumbnail Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkot Batu Berencana Terbitkan SE
‎Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto ditemui usai membuka BISTF Paragliding Accuracy League 2025 di Take off Gunung Banyak, Jumat 18 Juli 2025. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan Sound Horeg. Sound Horeg adalah sistem audio bersuara keras yang kerap digunakan dalam karnaval desa.

‎Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menyampaikan, Pemkot Batu saat ini mulai mensosialisasikan fatwa MUI tersebut. Termasuk menyampaikan dampak positif dan negatif dari adanya sound horeg yang marak di acara karnaval desa.

‎"Ya itu kan fatwa MUI, beberapa ulama besar juga telah menyampaikan hal itu. Mungkin tahun ini menjadi masa sosialisasi mudah mudah di kegiatan kebudayaan di Kota Batu kita batasi lah," katanya usai membuka BISTF Paragliding Accuracy League 2025 di Take off Gunung Banyak, Jumat 18 Juli 2025.

‎Menurut politikus Gerindra itu, kalau ada pengeras suara yang berlebihan dan menganggu masyarakat, maka akan menjadi perhatian Pemkot Batu. Meskipun demikian, katanya, sosialisasi ke masyarakat adalah hal penting agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. Begitu juga, dampak negatif dapat dicegah.

‎"Kota batu ini kan wilayahnya kecil. Ini menjadi perhatian bersama. Kota Malang sudah melarang , Kabupaten Malang belum," jelasnya.

‎Fatwa MUI tersebut dikeluarkan menyusul meningkatnya polemik dan keluhan masyarakat atas dampak negatif dari suara yang ditimbulkan.

‎Sound horeg merupakan sistem audio berdaya tinggi yang mampu menghasilkan suara hingga radius 7 kilometer. Sistem ini sering digunakan dalam truk-truk hias untuk pawai dan acara hiburan malam, lengkap dengan lampu kelap-kelip guna menambah kemeriahan.

‎"Bisa jadi ditertibkan Surat Edaran (SE) ketika tanggapan masyarakat sudah diakomodir saat sosialisasi. Ulama kita undang, juga akademisi nanti," tegas Heli.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto majelis ulama indonesia MUI Fatwa Haram Sound Horeg Karnaval