KETIK, SURABAYA – Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima pengajuan izin Poligami sebanyak 5 berkas selama bulan Januari hingga Juni 2025. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 sebanyak 9 perkara.
Pengajuan izin poligami ini pada bulan Januari ada 1 perkara, bulan Februari ada 3 perkara, bulan Mei ada 1 perkara dan bulan Juni ada 1 perkara yang masuk dalam PA Surabaya.
"Alasan yang banyak mengajukan izin poligami ini beragam ada yang merasa tidak mampu melayani suaminya atau bahkan belum mendapatkan keturunan," ungkap Humas PA Surabaya, Akramudin, Kamis, 17 Juli 2025.
Akram menjelaskan pasangan yang mengajukan izin poligami datang ke Pengadilan Agama merupakan kesepakatan bersama. "Jadi memang pasangan ini sudah persetujuan untuk ajukan izin poligami," tuturnya.
Akram menjelaskan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ada beberapa syarat diizinkan poligami.
Syarat yang tercatat dalam undang-undang perkawinan seperti Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, suami mampu berlaku adil terhadap semua istrinya, dan Ada persetujuan dari istri pertama. "Namum di sini itu semua diacuhkan, bahkan yang datang dan proses sidang ditanya alasan mereka sudah memiliki anak," beber dia.
Akram menjelaskan beberapa pengajuan izin poligami banyak dari pihak istri tidak mampu melayani suami serta mereka sudah mapan sehingga istri enggan untuk melayani suami.
"Jadi itu yang kerap alasan yang kami dengarkan yang ajukan di PA Surabaya ini," ungkapnya.
Sehingga alasan tersebut banyak dari istri yang mencarikan pasangan untuk menjadi istri kedua buat suaminya. "Kebanyakan mereka mencarikan pasangan buat suaminya jadi pengajuan poligami," katanya.
Saat disinggung apa ada pihak istri yang ajukan poliandri, Akram mengatakan jika agama Islam tidak mengizinkan pihak perempuan mengajukan Poliandri. "Tidak ada, lagian itu tidak boleh dalam agama," terangnya. (*)