Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Keterangan Saksi

4 Juli 2025 19:39 4 Jul 2025 19:39

Thumbnail Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Jalani Sidang di PN Surabaya, Ini Keterangan Saksi
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi jalani sidang di PN Surabaya, Jumat, 4 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi menjalani sidang lanjutan terkait tindak pidana korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Karna Suswandi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 4 Juli 2025 dengan agenda keterangan saksi.

Dalam kesaksiannya, Andre yang merupakan Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Situbondo mengaku praktik pengaturan lelang proyek yang diduga melibatkan Bupati Situbondo Karna Suswandi serta sejumlah pejabat struktural lainnya.

"Sejak menjabat mulai 2019 hingga 2022, pengadaan proyek dilakukan melalui tender dan penunjukan langsung (PL). Namun, sejak 2023 hingga 2024 metode pengadaan berubah menggunakan sistem e-Katalog, terutama untuk proyek di atas Rp200 juta," jelasnya.

Andre mengaku jika dirinya mendapatkan tugas tambahan sebagai tim pembantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam menyiapkan dokumen sebelum proses lelang. Ia mengakui bahwa penyedia jasa sering datang menemuinya untuk mengurus proyek, namun semuanya atas sepengetahuan Eko Priongggo Jati, Kabid Bina Marga yang juga Plt Kepala Dinas PUPP Situbondo.

“HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang sudah fix saya serahkan ke Eko. Untuk lelang melalui e-Katalog, nanti ada penyedia tertentu yang datang menemui saya, dan ujung-ujungnya sudah diarahkan jadi pemenang,” ungkap Andre.

Andre mengaku jika Eko memiliki data perusahaan yang akan dimenangkan, dan semua kegiatan itu dilakukan atas dasar koordinasi dengan Bupati Situbondo. "Itu semua telah lebih dulu berkomunikasi dan mendapatkan persetujuan dari bupati untuk pengaturan pemenang lelang," ungkap

Andre juga mengaku menerima username dan password untuk mengakses sistem dari Eko. Berdasarkan arahan lisan Eko, penyedia jasa yang dimenangkan umumnya dipilih dengan penawaran 90-94 persen dari nilai HPS. Mereka yang datang menemui Andre disebut sebagai orangnya Eko, sering kali membawa uang dan makanan.

“Dalam satu hari, bisa 2-3 orang datang. Mereka biasanya pemilik perusahaan atau perwakilan. Tahun 2023 saya hitung ada 36 perusahaan, tapi setelah dicek ternyata ada 72 perusahaan,” jelas Andre.

Saksi lain, Zainul, juga membenarkan bahwa terjadi pengondisian pemenang lelang, di mana mereka hanya mengirim data kepada panitia. Rekan-rekannya disebut mengambil HPS atas perintah Eko dan seorang lainnya bernama Teguh.

Andre juga mengaku menerima uang dari Eko dan dari Agus Yanto, yang disebut berasal dari para penyedia. Uang itu diterimanya secara rutin setiap minggu senilai Rp1-2 juta sejak Agustus hingga November 2023, saat Eko menjabat Plt Kadis. “Saya tidak konfirmasi ke Eko karena beliau pernah bilang, teman-teman dibagi,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021–2024 didakwa bersama Gatot Siswoyo (almarhum) selaku Kadis PUPR dan Eko Priongggo Jati melakukan praktik korupsi dengan menerima uang sebesar Rp4,55 miliar dari berbagai pihak yang ingin memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Kabupaten Situbondo.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di berbagai tempat di wilayah hukum Jawa Timur, termasuk Pendopo Bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga sejumlah hotel dan rumah pribadi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan saksi lainnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi situbondo Tipikor Hukum di Surabaya kejahatan korupsi PN Surabaya Pengadilan Tipikor Surabaya